Medan

Tak Patuh Putusan DPP Saat Pilkada, Yasir Ridho Dan Rolel Malah Diangkat Jadi Ketua Harian Dan Sekretaris Golkar Sumut

Tak Patuh Putusan DPP Saat Pilkada, Yasir Ridho Dan Rolel Malah Diangkat Jadi Ketua Harian Dan Sekretaris Golkar Sumut
Yasir Ridho dan Rolel Malah Harahap. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 2020-2025, Hendri Adi, menilai terdapat anomali serius dalam proses konsolidasi dan revitalisasi kepengurusan Partai Golkar pasca dicopotnya H. Musa Rajekshah dari Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.

Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme dan disiplin organisasi partai.

Hendri menyoroti sikap Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang juga merupakan Plt. Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, yang dinilai memberikan legitimasi struktural kepada kader-kader yang terbukti tidak patuh terhadap keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Secara fakta politik, Yasir Ridho tetap mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Serentak tahun 2024, sementara Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Rico–Zaki yang kemudian memenangkan Pilkada Kota Medan 2024. Ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap keputusan DPP,” ujar Hendri, Selasa (6/1).

Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin problematik ketika Yasir Ridho justru ditetapkan sebagai Ketua Harian dan Rolel Harahap sebagai Sekretaris DPD Golkar Sumut dalam struktur kepengurusan pasca revitalisasi. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor SKEP-138/DPP/GOLKAR/XII/2025.

Padahal, lanjut Hendri, Rolel Harahap juga memiliki rekam jejak pelanggaran serupa, yakni maju sebagai Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Tanjung Balai tahun 2024 dengan dukungan partai lain, sementara Partai Golkar secara resmi mengusung Ketua DPD Golkar Tanjung Balai Mahyaruddin Salim yang akhirnya memenangkan kontestasi tersebut.

“Yasir Ridho dan Rolel Harahap secara nyata melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, khususnya Bab II Pasal 2 Ayat 3 Butir b, yaitu melanggar keputusan dan kebijakan Partai Golkar. Mereka maju sebagai calon wakil kepala daerah tanpa rekomendasi DPP dan tidak mengindahkan perintah partai,” tegasnya.

Menurut Hendri, pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi tersebut pelanggaran normatif yang serius. Karena itu, penempatan figur-figur yang terbukti melanggar aturan ke dalam jabatan strategis dinilai mencederai prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) yang diterapkan dan menjadi acuan bagi setiap pengurus dan kader di Partai Golkar, loyalitas struktural, dan konsistensi konstitusi partai.

“Dalam teori kelembagaan politik, memberikan insentif struktural kepada pelanggar aturan akan melemahkan disiplin internal dan merusak wibawa organisasi. Ini preseden buruk bagi Partai Golkar,” katanya.

Hendri juga menilai ironisnya, di tengah kondisi tersebut, Plt. Ketua DPD Golkar Sumut malah memberikan narasi yang mengedepankan tentang konstitusi, peraturan organisasi dan etika berpartai. Namun dalam praktiknya sangat bertolak belakang dari apa yang dikatakan dengan apa yang terjadi dalam faktanya di lapangan.

Atas dasar itu, Hendri mendorong DPP Partai Golkar untuk segera mengambil langkah korektif. “DPP harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta mencabut kewenangan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara yang gagal menjaga disiplin dan kepatuhan organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya DPP menurunkan Tim carataker langsung dari DPP, dengan mandat tunggal dan jelas.

“Tujuannya satu, yakni mengantarkan DPD Partai Golkar Sumatera Utara secara objektif, netral, dan konstitusional menuju Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI. Tim carataker harus berdiri di atas semua kepentingan faksi demi memulihkan marwah dan soliditas Partai Golkar di Sumatera Utara,” pungkas Hendri.

Hal ini dilakukan karena mengingat secara konstitusi bahwa periodesasi kepemimpinan H.Musa Rajekshah telah berakhir. Artinya, seharusnya DPP Partai Golkar mengirimkan tim carataker ke DPD Partai Golkar Sumatera Utara bukannya mengirimkan Plt. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE