Medan

Tanpa Fiat Pengadilan, Rumah Rivaldi Idris Disomasi Pengosongan 3 Hari

Tanpa Fiat Pengadilan, Rumah Rivaldi Idris Disomasi Pengosongan 3 Hari
Kecil Besar
14px

Lelang kreditur melalui KPKNL tanpa penetapan eksekusi pengadilan berpotensi cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

MEDAN (Waspada.id): Sebuah surat somasi tertanggal 6 Februari 2026 yang beredar menuntut pengosongan paksa rumah milik Rivaldi Idris dalam tempo 3 hari kalender menimbulkan tuntutan hukum dan pertanyaan serius: apakah eksekusi hak milik boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap?

Dalam somasi tersebut pihak yang menandatangani, Yakob, menyatakan dirinya pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang No. 336/02.01/2025-01 dan menuntut agar pemilik menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah. Namun dokumen somasi tidak menyertakan penetapan eksekusi dari pengadilan—langkah yang secara tegas diharuskan sebelum melakukan pengosongan fisik terhadap objek jaminan.

Kasus ini berakar pada sengketa kredit antara Rivaldi Idris dan Bank UOB Indonesia. Menurut pengaduan dan laporan media, Bank UOB mengajukan objek (SHM No. 04562, Jl. Cempaka No. 8, Komplek Cemara Asri) ke proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Medan) dan menyatakan rumah sudah “laku” pada 9 September 2025. Rivaldi menilai, “Pelelangan itu cacat prosedur dan saya telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.”

Langkah Rivaldi dilakukan agar pengadilan menengahi sengketa rumah miliknya. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyelenggarakan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) di lokasi pada 9 Januari 2026, dan terdapat perkara perdata yang sedang bergulir terkait permintaan pembatalan lelang. Hal ini menunjukkan sengketa masih berada di arena peradilan—bukan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang memungkinkan eksekusi langsung.

Ahli hukum dan aturan acara perdata menegaskan: pelaksanaan pengosongan atas objek jaminan pada umumnya memerlukan fiat (penetapan) Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan eksekutorial. Pelelangan oleh kreditur melalui KPKNL tanpa adanya penetapan pengadilan untuk eksekusi dapat menimbulkan cacat hukum dan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Pihak Bank UOB memilih bungkam ketika dimintai keterangan soal dasar hukum pelelangan tersebut.

Kesimpulan sementara penyelidikan faktual:

• Ada somasi tertanggal 6 Feb 2026 yang menuntut pengosongan dalam 3 hari tanpa mencantumkan penetapan eksekusi pengadilan.
• Bank UOB mengklaim rumah sudah “laku” pada 9 Sept 2025 dan hasil lelang dipakai untuk menutup kewajiban kredit.
• Rivaldi mengajukan gugatan perdata menolak pelelangan dan meminta pembatalan; PN Lubuk Pakam telah menggelar sidang lapangan sebagai bagian dari pemeriksaan perkara.
• Media lokal menyorot potensi pelanggaran prosedural —khususnya ketiadaan fiat eksekusi Ketua PN dan kemungkinan jual asset di bawah harga wajar—yang membuka kemungkinan gugatan PMH.

Pihak wartawan yang mengkonfirmasi ke kuasa hukum Bank UOB di Medan tak mendapat jawaban. Sementara itu pihak pemilik (Rivaldi) sudah menempuh jalur peradilan untuk membatalkan proses lelang dan memblokir peralihan kepemilikan sertifikat yang masih atas nama Rivaldi.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE