MEDAN (Waspada.id): Satu bangunan gedung untuk kos-kosan belakang Universitas Sumatera Utara (USU), tepatnya di Jl. Pembangunan Sudut Gang Ginting, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, menjadi sorotan setelah diketahui berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan ini diungkap oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan setelah melakukan pemeriksaan lapangan pada Senin (6/10). Dari hasil pengecekan, bangunan tersebut berukuran sekitar 20,5 meter x 23,5 meter, terdiri dari satu unit berlantai dua, dan diduga diperuntukkan sebagai rumah kost.
Selain tidak memiliki PBG, bangunan tersebut juga melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) karena menjorok ke arah Jl. Pembangunan sejauh ±2,5 meter sepanjang 19 meter, serta memiliki akses (rolen) dari Gang Ginting yang hanya 4 meter lebar dan 20,5 meter panjang, dinilai tidak memenuhi ketentuan tata ruang kota.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, John Ester Lase, ST., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan I (SP-I), SP (-II) dan (SP III) pada Senin(6/10/2025) kepada pemilik bangunan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
“Kami sudah memerintahkan agar kegiatan pendirian bangunan dihentikan dan dilakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat Peringatan ke- III No. 600.1.15.2/SP-2840 diterbitkan ,” jelas John Ester.
Menurutnya, langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban tata ruang dan keselamatan lingkungan di wilayah padat penduduk tersebut.
Namun faktanya setelah surat peringatan ke-III diterbitkan dan diterima, teguran tersebut tidak dilaksanakan, pihak pemilik bangunan masih saya melakukan proses pembangunan, tidak melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam dan tampak terlihat sampai pada saat ini bangunan masih saja berdiri kokoh.
Karena itu, diharapkan kepada Wali Kota Medan, Kasatpol PP, serta Komisi IV DPRD Kota Medan segera melakukan tindakan tegas, mengingat pelanggaran ini bukan hanya mengganggu tata ruang perkotaan tetapi juga berpotensi merugikan kas pendapatan negara akibat tidak adanya izin resmi.(id15)