Medan

Tanpa Koordinasi, Hanura Sumut Minta Benderanya Segera Dicabut Di Rumah Pemenangan Edy

Tanpa Koordinasi, Hanura Sumut Minta Benderanya Segera Dicabut Di Rumah Pemenangan Edy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara meminta agar bendera mereka yang terpasang di halaman Rumah Pemenangan bakal calon (Bacalon) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Jalan Sudirman, Kota Medan segera dicabut.

Sebab, kata Bendahara DPD Partai Hanura Syaiful Amri Sambas S.Sos, pemasangan bendera itu tanpa sepengetahuan mereka dan tim Edy tidak ada koordinasi ke Hanura Sumut terkait pemasangan bendera.
Selain itu, sambung Syaiful, sampai saat ini DPP Partai Hanura belum menentukan arah dukungan kepada siapapun di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Yang jelas pemasangan bendera itu tanpa sepengetahuan DPD Hanura Sumut dan mereka tak ada koordinasi ke kami, atau izin,” tegas Syaiful saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Minggu (29/7/2024) malam.

Hal ini disampaikan Syaiful Amri merespon terkait beredarnya video pengibaran bendera dan foto bendera partai di halaman kantor pemenangan Bacalon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Jalan Sudirman, Kota Medan, Minggu (29/7/2024).

Tidak ingin Hanura diklaim telah mendukung Edy Rahmayadi, Syaiful kembali menegaskan bila mereka akan meminta bendera Hanura dicabut sampai adanya Surat B1KWK (Form Pendaftaran Pilkada). Selain itu, pihaknya juga sangat keberatan dengan pemasangan Bendera Hanura tanpa koordinasi.

“Intinya kita tidak mau diklaim, nanti kita akan konfirmasi sekaligus meminta agar Bendera Hanura dicabut dari halaman kantor pemenangan Edy sebelum B1KWK dikeluarkan,” ketusnya.

Sebelumnya, Bendera PDI Perjuangan dan Partai Hanura berkibar di halaman kantor pemenangan Bacalon Gubsu Edy Rahmayadi di Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Minggu (29/7/2024). (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE