Scroll Untuk Membaca

Medan

Tapal Batas Tak Jelas, Warga Tegal Sari Mengadu Ke DPRD Kota Medan

Tapal Batas Tak Jelas, Warga Tegal Sari Mengadu Ke DPRD Kota Medan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada)
Puluhan warga Lingkungan 14 dan 15 , Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai mengadu ke Komisi I DPRD Kota Medan terkait tapal batas wilayah sehingga merepotkan warga dalam mengurus keadministrasian kependudukan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus serta turut dihadiri
Camat Medan Denai, Ananda Sulung Parlaungan .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tapal Batas Tak Jelas, Warga Tegal Sari Mengadu Ke DPRD Kota Medan

IKLAN

Dikatakan warga Lingkungan 14, Beny Simbolon, di lingkungan tersebut terdapat kurang lebih 450 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki administrasi kependudukan (aminduk) sebagai warga Kota Medan.

“Kami punya KTP dan bayar PBB untuk Kota Medan.Tapi saat kepemimpinan Camat yang lama kami tidak diakui sebagai warga Medan,” katanya.

Warga lainnya, Tumpal Nainggolan mengatakan, sejak tahun 2022 untuk Lingkungan 14 dan 15 tidak masuk ke dalam wilayah Kota Medan.

“Saat ini kami bigung untuk mengurus surat-surat kami. Padahal kami bayar PBB dan punya KTP Medan. Dan sebagian sudah memiliki surat keterangan tanah sejak tahun 1997, tapi Camat yang lama saat melalui luraj mengatakan kami ini bukan masuk ke dalam wilayah Kota Medan, ” katanya.
Sementara Camat Medan Denai, Ananda Sulung Parlaungan, mengaku, sudah mengetahui keluhan warga tersebut.
“Saya masih baru bertugas selama 45 hari, kita sudah lakukan pengecekan ke wilayah yang disampaikan para warga yang hadir saat ini. Atas permasalahan warga ini kita ambil jalan tengah selagi mereka memiliki adminduk Kota Medan, tetap kita layani ,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa untuk tapal batas wilayah hingga kini belum ada yang pasti.
” Izin agrarianya hingga masih mengambang, kami telah menyurati pihak BPN kita terus pertanyakan agar bisa pasti karena kami tidak ingin terjadi mala admsitrasi .Dan Camat Percut Sei Tuan sebagai pihak dari Deli Serdang sudah mengetahui persoalan ini juga, sehingga pihak Tapem perlu dilibatkan ,” katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, perwakilan warga, Boydo HK Panjaiyan mengatakan, status wilayah ini harus jelas dan memintaWali Kota Medan Bobby Nasution dapat mengambil sebuah solusi karena persoalan ini sudah sangat lama.

“Status warga harus tetap berada di wilayah Kota Medan. Secara agaria kita mewakili warga berharap agar seluruhnya berada di wilayah Kota Medan. Pihak Komisi I DPRD Medan bisa memfasilitasi hal ini ,” kata Boydo.

Ketua Komisi I DPRD, Robi Barus menyatakan, secepatnya memanggil pihak stakholder terkait agar persoalan tersebut dapat segera tuntas. “Karena didalam rapat dengar pendapat ini mewakil Pemko Medan hanya Camat, kami akan jadwal ulang dengan memanggil pihak Bappeda, Disdukcapil dan BPN serta pemangku kepentingan agar persoalan ini segera tuntas.Tapi, kami harapkan ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan ,” tuturnya. (h01)

Teks
RDP Komisi I DPRD Medan dengan warga Lingkungan 14 dan 15 , Kelurahan Tegal Sari Mandala II, camat dan lurah, Selasa (5/9). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE