MEDAN (Waspada): Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa bentrok dan tawuran yang terjadi, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seorang anak.
“Penggunaan senjata tajam dalam konteks apa pun, terlebih ketika melibatkan anak, tidak dapat dibenarkan. Ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang dan sangat tajam, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis maupun fisik anak,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan PKPA Keumala Dewi.
Lanjutnya, pihaknya akan turut menegaskan komitmen kami untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak, PKPA juga mendorong semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Sebagaimana diketahui diberitakan sebelumnya, seorang tewas tertembak oleh polisi saat terjadinya bentrok di Belawan belum lama ini.(m22)