MEDAN (Waspada.id): Majelis Hakim Tipikor PN Medan menyentil JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam persidangan kasus korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhan Batu yang bersumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023, senilai Rp 1,2 miliar.
“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai disampaikan di ruang persidangan,” sentil Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, di Medan, Senin (17/11).
Dalam sidang dengan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe tersebut, mendengarkan keterangan para saksi, yakni pihak konsultan pengawas (Priyadi, Pasu Pati dan Fauzi) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agusman Masyhur Sinaga.
Kepada Majelis Hakim, para saksi menyatakan bahwa Abe bukanlah sebagai pihak penyedia atau rekanan proyek renovasi tersebut, melainkan hanya sebatas mandor pekerjaan.
Mereka menuturkan, pekerjaan renovasi Puskesmas tersebut milik Muhammad Ridwan Dalimunthe. Hal inilah yang membuat Majelis Hakim menyampaikan ucapan pedas kepada JPU.
Salah seorang Penasihat Hukum terdakwa, DR Doni Hendra Lubis, SH.MH mengakui, adanya keanehan proses hukum sejak dari awal, mengingat terkesan pemilik pekerjaan Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya sebagai saksi dalam berkas perkara.
“Tidak diketahui secara persis mengapa nama Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya sebagai saksi. Apakah karena beliau menantu tokoh masyarakat dan juga sosok berpengaruh di Labuhan Batu?,” ujar Doni.
Doni juga mengingkapkan keanehan bahwa Jaksa Penyidik dan JPU adalah oknum yang sama. Padahal berdasarkan penjabaran KUHAP hal tersebut tidak dibenarkan, karena berpengaruh terhadap check and balance dalam penanganan sebuah perkara.
“Kejanggalan lain, dalam penerapan proses hukum, JPU menggunakan audit akuntan publik. Padahal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk kegiatan ini sudah keluar, sebelum proses penyelidikan. Namun pihak Kejaksaan mengabaikannya. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2024 dan peraturan lainnya, secara konstitusi BPK memiliki kewenangan tunggal dalam menyatakan adanya kerugian negara,” paparnya.
Selain itu, tambahnya, terdakwa bukan merupakan pihak yang berkontrak dalam proyek renovasi Puskemas tersebut. Sama sekali tidak ada berkas-berkas yang menyebutkan nama Abe pada proyek tersebut.
Doni berkeyakinan Majelis Hakim akan bertindak sesuai konstitusi serta berharap memerintahkan JPU menghadirkan Muhammad Ridwan Dalimunthe untuk didengar kesaksiannya demi hukum yang berkeadilan.(id06/id19/rel)












