MEDAN (Waspada.id) – Teman sekolah Bobby Nasution, Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Medan. Pencopotan dilakukan setelah Almuqarrom terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyebut Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan camat dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana KKPD digunakan untuk bermain judi online. Itu merupakan pelanggaran disiplin berat,” ujar Subhan kepada wartawan, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, penggunaan KKPD untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah serta melanggar etika aparatur sipil negara (ASN). Proses pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan bersama BKPSDM.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat Medan Maimun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat guna memastikan pelayanan pemerintahan di kecamatan tersebut tetap berjalan.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Medan, Rasyid Ridho Nasution, turut membenarkan pencopotan itu. Namun ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Inspektorat dan BKPSDM.
Meski sanksi disiplin telah ditetapkan, Almuqarrom diketahui masih sempat menjalankan aktivitas kedinasan. Ia memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Medan Maimun pada 22 Januari 2026 dan masih memimpin apel pagi pada 23 Januari 2026, bertepatan dengan hari pemberlakuan sanksi.
Sebagai informasi, KKPD merupakan instrumen pembayaran non-tunai pemerintah daerah yang digunakan untuk belanja APBD, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Penyalahgunaan fasilitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan.
Almuqarrom Natapradja merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bergelar S.STP dan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Ia juga diketahui sebagai alumni SMA Negeri 9 Bandar Lampung angkatan 2006, sekolah yang sama dengan Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan. (id23)










