MEDAN (Waspada): Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Gibson Panjaitan mengatakan, perihal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Utara terkait sejumlah proyek infrastruktur bermasalah telah ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Kita telah menindaklanjuti terkait dengan adanya temuan BPK RI tersebut. Kemarin kita diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan. Makanya saya langsung menyampaikan kepada semua bidang agar diselesaikan,” kata Gibson kepada Waspada, Kamis (1/5).
Gibson mengungkapkan, untuk dinas yang ia pimpin tidak ada lagi masalah apa pun. Apa yang menjadi temuan BPK merupakan langkah yang sangat baik baginya untuk menjadikan kinerja di jajaran nya agar lebih baik kedepan dan lebih berhati-hati. Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi sudah kita selesaikan semua terkait adanya temuan BPK. Gak ada masalah lagi terkait TGR bang. Untuk kedepannya seluruh jajaran kita minta agar bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Sorotan
Sebelumnya diketahui, sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan pada Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam laporan hasil auditnya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik melalui dokumen kontrak, dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik di lapangan, hingga pengujian laboratorium.
Hasilnya, sejumlah proyek dinilai tidak memenuhi standar pelaksanaan yang telah ditetapkan. Tidak sesuai spesifikasi salah satu temuan mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase, dengan total nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 miliar.
Proyek-proyek tersebut tersebar di beberapa titik strategis seperti pembangunan sistem drainase kolektor luar di seputaran Stadion Teladan, peningkatan saluran drainase di Jl. Sutomo – Jl. HM Yamin, Jl. Bahagia By Pass, Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor Jl. Wahid Hasyim dan Jl. Sei Mencirim.
Permasalahan bukan hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp296 juta.
Temuan lain yang tidak kalah signifikan adalah soal penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada item pekerjaan cover u-ditch dalam proyek peningkatan saluran drainase. BPK menyebut penyusunan harga tersebut tidak didasarkan pada data yang memadai, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,43 miliar. (m26)