Scroll Untuk Membaca

Medan

Tenaga Ahli Pimpinan Dan Anggota DPRD Sumut  2024-2029  Harus Pendidikan S3

Tenaga Ahli Pimpinan Dan Anggota DPRD Sumut  2024-2029  Harus Pendidikan S3
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kalangan DPRD Sumut  mengusulkan kepada Sekwan (Sekretaris Dewan) Zulkifli agar merekrut tenaga ahli (TA) pimpinan dan anggota dewan periode 2024 – 2029 yang  memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktoral) atau minimal S2 (Magister) yang sudah berpengalaman.

Usulan itu disampaikan anggota  DPRD Sumut dari Partai Gerindra  HM Subandi SH didampingi anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ir Loso Mena kepada wartawan, Kamis (19/9/2024), di DPRD Sumut di sela-sela kegiatan “Sosialisasi Keuangan, Hak dan Administrasi Anggota DPRD Sumut,  Periode 2024 – 2029 yang digelar di Aula gedung dewan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tenaga Ahli Pimpinan Dan Anggota DPRD Sumut  2024-2029  Harus Pendidikan S3

IKLAN

“Tenaga ahli dengan latar belakang akademis yang kuat memiliki kemampuan analitis dan pemahaman mendalam tentang bidang yang menjadi fokus kerja DPRD, seperti hukum, ekonomi, sosial dan politik, sehingga jenjang pendidikan tenaga ahli  ini harus S3 atau minimal S2 yang sudah berpengalaman,” tandas Subandi.

Dengan jenjang pendidikan S3 tersebut, ujar anggota dewan Dapil Deliserdang ini,  akan  mampu melakukan penelitian, kajian dan analisis yang mendalam terkait isu-isu kebijakan yang kompleks, sehingga memberikan dasar yang kuat bagi anggota DPRD untuk mengambil keputusan.

“Bagaimana nantinya lembaga legislatif ini, kalau tenaga  ahli tidak memiliki keahlian yang mumpuni. Tentunya produk Perda maupun aturan lainnya yang disahkan dewan akan amburadul. Ini harus kita sepakati, agar tenaga ahli harus berpendidikan S3,” tandas Subandi.

Berwawasan

Sementara itu, Loso Mena juga sangat sependapat, agar tenaga ahli dewan memiliki gelar yang tinggi, berwawasan  inovatif, serta memiliki akses terhadap perkembangan terbaru dalam teori dan praktik di bidang keilmuan, sehingga  memungkinkan mereka untuk menawarkan perspektif dan solusi yang inovatif dan mutakhir.

Dengan demikian, ujar Subandi dan Loso Mena, tenaga ahli dengan kualifikasi S3 atau minimal S2  yang sudah berpengalaman, dipastikan  dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran.

Seperti diketahui, tenaga ahli di DPRD Sumut jumlahnya mencapai 40 orang lebih yang bertugas di pimpinan dewan, pimpinan fraksi, komisi, Bapemperda,  Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) dan lainnya, dengan honor Rp6.000.000 hingga Rp7.5000.000/bulan.(cpb)

Teks

Anggota  DPRD Sumut dari Partai Gerindra  HM Subandi SH (kanan) dan anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ir Loso Mena. Waspada/is5

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE