Medan

Terancam Digusur Sepihak Oleh PT KAI, Warga Ngadu Ke Ombudsman

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga yang sudah puluhan tahun menghuni rumah yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jumat (25/3) mengadu ke kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara di Jl. Sei Besitang Medan. Pasalnya, PT KAI memaksa warga untuk mengosongkan rumah-rumah yang selama ini dihuni oleh warga lewat surat pemberitahuan.

Para warga menilai penggusuran secara sepihak itu dinilai bertentangan dengan hukum, apalagi warga menduga PT KAI diduga tidak memiliki alas hak atas kepemilikan rumah-rumah dinas tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain itu, beberapa rumah yang telah dikosongkan malah beralihfungsi menjadi lokasi bisnis.

Kedatangan warga ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara itu diterima oleh staf Edward Silaban. Seorang warga bernama Ryborn Siahaan menyebutkan, para warga yang menghuni rumah dinas tersebut sudah puluhan tahun bahkan ada yang sudah 50 tahun lebih tinggal di rumah tersebut namun terancam akan digusur secara sepihak dan semena-mena.

“Jika rumah-rumah tersebut memiliki alas hak yang sah maka kami siap mengosongkannya namun pihak PT KAI tidak pernah memperlihatkan alas hak yang sah sebagai pemilik rumah tersebut. Kalau tidak punya alas hak jangan bertindak semena-mena,” sebut Ryborn Siahaan.

Oleh sebab itu, tambah Rybon, sejumlah warga mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman untuk memediasi masalah ini sekaligus bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Kepada staf Ombudsman, warga meminta status rumah bersifat status quo sembari menunggu keputusan hukum.

“Kami berharap agar Ombudsman bisa memediasi dan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum. Jika tidak secepatnya tidak diselesaikan lewat jalur hukum, dikhawatirkan akan timbul gesekan di lapangan saat penggusuran,” ujar Ryborn.

Dijelaskan Ryborn, selama puluhan tahun menghuni rumah-rumah tersebut, para penghuni rumah telah membayar PBB, rekening air dan rekening listrik.

Rumah-rumah yang terancam digusur tersebut berada di Jl. Prof HM Yamin, Jl. HM Said simpang Jl. Prof HM.Yamin, Jl. Sutomo depan Nommensen dan Jl. Perintis Kemerdekaan.

Sementara itu, staf Kantor Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sumut Edward Silaban meminta agar sejumlah warga membuat surat pengaduan tertulis melalui orang yang diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah ini dan dilengkapi dengan bukti-bukti otentik dan dokumen lengkap telah menghuni rumah tersebut.

“Setelah laporan pengaduan dari warga diterima maka secepatnya akan dilakukan bedah laporan. Bila beberapa tahapan sudah dilalui maka secepatnya Ombudsman melakukan turun ke lapangan dan mediasi sekaligus menyelesaikan masalah ini,” ujar Edward Silaban. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE