MEDAN (Waspada): Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan mengaku membunuh mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed), Bunga Lestari bermotif dendam.
“Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh maling laptop, padahal tidak ada,” kata Ramadhan saat memberikan keterangan di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9).
Atas dasar itu, terdakwa mengatakan dirinya pada 7 April mendatangi kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang dengan membawa pisau.
“Ya benar yang mulia, saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf,” ujarnya.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Di luar sidang, orangtua korban, Sakino didampingi Ahmad, anaknya yang juga abang kandung korban bersama tim penasihat hukumnya Hengki Silaen SH MH mengatakan, perbuatan terdakwa sangat keji sehingga keluarga berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
“Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ramadhan dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan, yang mengakibatkan korbannya tewas dengan hukuman maksimal hukuman pidana mati.
Mengutip surat dakwaan, dugaan kasus pembunuhan berencana itu bermula pada Jumat 7 April 2023 sekira pukul 09.00, terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas selempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos korban.
Setibanya terdakwa di kos korban dan terdakwa melihat masih ramai, lalu terdakwa terus kemudian memutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa.
Kemudian, sekira pukul 12.00 terdakwa kembali lewat di depan tempat kos korban dan masih ramai orang kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur dan menunggu di jembatan.
Terdakwa lalu, masuk ke tempat kos korban dan pada saat itu korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar korban dekat tangga.
Setelah di dalam, terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut korban. Korban masih sempat berteriak meminta tolong.
Lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menusuk punggung korban berulangkali serta mendorong korban hingga jatuh di atas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut s
korban dengan kain.
Kemudian, korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar korban.
Setelah itu, terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun di belakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos korban kemudian bersembunyi.
Sekira pukul 17.00, terdakwa ke luar dari persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja. Habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut, kemudian pada Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 01.00, saat terdakwa sedang santai di rumah datang polisi dan kemudian menangkap terdakwa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar pasal 340 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penbunuhan berencana atau penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa di PN Medan