MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan tengah mengadili perkara pembunuhan terhadap Bunga Lestari, mahasiswa Politeknik Negeri (Polmed) Medan dengan terdakwa Ramadhan Hasibuan alias Madan.
Dalam laman informasi penelusuran perkara PN Medan, Senin (4/9), persidangan perdana kasus itu, digelar pada pekan lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Frianto Naibaho dari Kejari Medan.
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU mendakwa Ramadhan dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan, yang mengakibatkan korbannya tewas dengan hukuman maksimal hukuman pidana mati.
Sementara, Sakino selaku ayah korban Bunga Lestari, melalui penasehat hukumnya, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu mulai kepolisian, ke penuntutan oleh kejaksaan dan sampai berproses dalam pemeriksaan di pengadilan.
“Perlu diketahui korban masih berumur 19 tahun adalah anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Polmed yang sesungguhnya masa depan korban kian masih panjang dan harapan keluarga,” ucap Hengki Silaen SH MH didampingi Lidoiwanto Simbolon SH, Samuel Arifin T Tampubolon SH dan Chandra Wijaya Sipayung SH selaku PH korban Bunga Lestari.
Menurut Hengki, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana.
“Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata,” jelas Hengki.
Hal ini menurut Hengki, terlihat jelas dari perbuatan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan sebelum menghilangkan nyawa korban Bunga Lestari. Awalnya terdakwa telah mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas selempang, setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari di Jalan Sipirok Kel. PB Selayang I Kec. Medan Selayang.
“Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana,” urai Hengki.
“Harapan dari orang tua korban dan kami selaku penasihat hukum sangat mempercayakan proses hukum persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut dan juga kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar nantinya memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa, sehingga adil bagi keluarga korban yang telah kehilangan nyawa anak perempuan satu-satunya yang dibunuh secara sadis oleh terdakwa,” lanjutnya.
Mengutip surat dakwaan jaksa, dugaan kasus pembunuhan berencana bermula pada hari Jumat 7 April 2023 sekira pukul 09.00, terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas selempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos korban.
Setibanya terdakwa di kos korban dan terdakwa melihat masih ramai, lalu terdakwa terus kemudian memutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa.
Kemudian, sekira pukul 12.00 terdakwa kembali lewat di depan tempat kos korban dan masih ramai orang kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur dan menunggu di jembatan.
Terdakwa lalu, masuk ke tempat kos korban dan pada saat itu korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar korban dekat tangga.
Setelah di dalam, terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut korban. Korban masih sempat berteriak meminta tolong.
Lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menusuk punggung korban berulangkali serta mendorong korban hingga jatuh di atas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut s
korban dengan kain.
Kemudian, korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar korban.
Setelah itu, terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun di belakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos korban kemudian bersembunyi.
Sekira pukul 17.00, terdakwa ke luar dari persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja. Habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut, kemudian pada Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 01.00, saat terdakwa sedang santai di rumah datang polisi dan kemudian menangkap terdakwa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar pasal 340 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penbunuhan berencana atau penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Gedung PN Medan