MEDAN (Waspada): Terdakwa Ismail Marzuki dijatuhi hukuman percobaan penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4).
Hakim dalam amar putusan menyatakan, Ismail Marzuki diyakini terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi lewat media sosial.
“Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan,” ucap Immanuel Tarigan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrina Rahmi, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, kata hakim, perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” kata hakim Immanuel membacakan putusan.
Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Dikutip dari surat dakwaan JPU menyatakan bahwa awal mula kasus ini ketika Pemred Media Online Mudanews.com ini, sedang melakukan aksi di depan Mapoldasu terkait Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).
Dalam aksinya, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis istri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dengan tulisan;
‘Jangan Karena Bunda NL Istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak KapoldaSU segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri’.
Dikatakan JPU, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukan di depan Mapoldasu dengan durasi 02 menit 16 detik dan mempostingnya di media sosial Facebook.
JPU menyatakan, bahwa perbuatan atau postingan akun Facebook Ismail Marzuki dan akun Youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta dan Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.(m32).
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa kasus pencemaran nama baik istri Gubsu di Ruang Cakra 8 di PN Medan.