Medan

Tergugat Mangkir, Paulus Nilai PT Brighton Wisdom Abaikan Proses Hukum

Tergugat Mangkir, Paulus Nilai PT Brighton Wisdom Abaikan Proses Hukum
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Persidangan gugatan perdata antara Paulus, 57, warga Medan, melawan PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Brighton Wisdom kembali digelar tanpa dihadiri tergugat I, PT Brighton Wisdom. Absennya perusahaan properti tersebut dinilai sebagai sikap yang mengabaikan, bahkan “melecehkan”, proses hukum di pengadilan.

Sidang yang diketuai hakim pengganti Eti Astuti berlangsung pada Selasa (9/12/25). Sekitar pukul 11.56 WIB, majelis hakim sempat menskors jalannya sidang karena tergugat II, PT Bank OCBC NISP Tbk, belum berada di ruang persidangan. Setelah kuasa hukum tergugat II hadir dan menyerahkan surat kuasa, hakim Eti Astuti melanjutkan kembali persidangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hakim mediasi Efrata Happy Tarigan menjelaskan, ketidakhadiran perwakilan tergugat I dari PT Brighton Wisdom membuat proses mediasi belum dapat dilanjutkan dan akan menunggu informasi lebih lanjut dari panitera. “Tergugat I yang hari ini tidak hadir akan dipanggil melalui surat dan diberikan peringatan,” ujar Paulus, penggugat, kepada Waspada.id, Selasa (9/12/25).

Perkara ini teregister dengan nomor 1031/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam gugatan tersebut, Paulus menuduh kedua tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan spanduk penjualan sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya, tanpa persetujuannya.

Paulus, yang berdomisili di Jalan Pendidikan Dalam Blok A 19-A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, mengaku dirugikan akibat pemasangan banner penawaran jual tanah dan bangunan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, oleh PT Brighton Wisdom Medan.

Ia menegaskan, objek yang dipasarkan itu merupakan tanah miliknya yang sah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1805 tanggal 18 Juni 2003 dengan luas 999 meter persegi. Paulus menduga pemasangan banner tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan atas sepengetahuan dan kepentingan Bank OCBC NISP terkait objek dimaksud.

Menurut Paulus, tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena dilakukan tanpa izin pemilik dan menimbulkan kerugian, apalagi status tanah masih dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam petitumnya, Paulus menuntut ganti rugi materiil senilai Rp20 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp520 juta. Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila para tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan.

Selain itu, ia memohon agar putusan nanti dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun para tergugat menempuh upaya hukum lain.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai pemilik yang sah. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merugikan orang lain,” tulis Paulus dalam surat gugatan bertanggal 8 Oktober 2025.

Sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Brighton Wisdom Medan maupun Bank OCBC NISP Medan Polonia terkait perkara tersebut. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE