Medan

Terjaring Razia Dan Positif Narkoba, Wakil Ketua DPRK Simeulue Direhab

Terjaring Razia Dan Positif Narkoba, Wakil Ketua DPRK Simeulue Direhab
Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol. Andi Arisandi. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua DPRK Simeuleu, Aceh berinisial AS yang terjaring razia di tempat hiburan malam (THM) Helen’s Jl. A. Riafi, Medan, beberapa waktu lalu positif narkoba saat dilakukan tes urine. Namun dia tidak ditahan, hanya menjalani rehabiltasi di Panti Rehabilitasi Fokus, Desa Marendal, Kec. Patumbak.

Isu beredar, AS direhab dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas, namun hal itu dibantah Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andi Arisandi.

Andi Arisandi bahkan mengaku tidak mengetahui jika AS yang terjaring razia merupakan wakil ketua DPRK Simeuleu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Saya bahkan tidak tahu bahwa pengunjung THM Helen’s yang terjaring razia itu salah satunya anggota DPRK Simeuleu,” sebutnya, Jumat (14/11).

Sebab, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan KTP yang bersangkutan itu berstatus sebagai wiraswasta.

“Karena ramainya pemberitaan menyebut salah satu pengunjung THM Helen’s yang terjaring razia merupakan anggota dewan, maka anggota melakukan pengecekan dan benar pengunjung berinisial AS merupakan anggota DPRK Simeulue,” ucapnya.

Kata Andi, hasil pemeriksaan terhadap AS yang terjaring razia memang terbukti mengonsumsi narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine. “Kemudian dari assessment yang dilakukan terhadap AS direkomendasi menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Focus,” jelasnya.

Mengenai dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang bukti narkoba, Andi menyebutkan bahwa Dit Narkoba Polda Sumut masih melakukan pendalaman.

“Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkoba dan bukan sebagai kurir ataupun bandar, sehingga diberi assessment rehab. Namun begitu personel tengah mengembangkan kasus peredaran narkotika tersebut,” katanya. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE