Medan

Terkait Dua Kadis Pemko Medan Tersangka Korupsi, Rico Waas Hormati Proses Hukum Oleh Kejari Medan

Terkait Dua Kadis Pemko Medan Tersangka Korupsi, Rico Waas Hormati Proses Hukum Oleh Kejari Medan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Medan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait penahanan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan oleh Kejaksaan Negeri Medan.

Rico menyampaikan, pihaknya menyerahkan seluruh proses penanganan kasus tersebut kepada Kejari Medan dan meyakini bahwa lembaga penegak hukum itu akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Kejari Medan. Kami yakin Kejari Medan akan melakukannya sesuai aturan hukum,” ujar Rico, Kamis (13/11).

Rico Waas menilai peristiwa hukum yang menjerat pejabat Pemko Medan harus menjadi peringatan serius (warning) bagi seluruh jajaran pemerintahan di bawahnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau bermain-main dengan hukum.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Medan. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rico menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia juga meminta Inspektorat Kota Medan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap perangkat daerah.

“Kami ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, kami minta Inspektorat untuk terus mengimbau dan mengawasi kinerja seluruh jajaran agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tiga orang akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Tim Pidana Khusus Kejari Medan, Kamis (13/11), dalam kasus dugaan korupsi pada event Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Ketiganya yakni Kadiskop UKM Perindag Medan, BIN, Kepala Dinas Perhubungan Medan sekaligus mantan Sekdiskop UKM Perindag Medan, Erwin Saleh, dan MH selaku pihak rekanan.

“Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap kepala dinas yaitu inisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan inisial MH, Direktur CV Global Mandiri,” kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11).

Meski sudah tersangka, Erwin Saleh belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit,” ucapnya. (id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE