MEDAN (Waspada): Pengamat Pendidikan Sumut, Ali Nurdin MA,(foto) menilai Kementerian Agama (Kemenag) RI, dinilai tidak adil terkait pernyataan Menag RI, Menag Yaqut Cholil Qoumas bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
Di mana, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.
Menurut Ali Nurdin, seharusnya kementerian agama berlaku adil. Kenapa harus guru madrasah saja yang memperoleh inpasing ? Bagaimana nasib guru guru Pendidikan Agama Islam Non ASN yang jumlahnya juga ratusan ribu hingga saat ini ngantri untuk memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) padahal mereka sudah lulus free test.
“Jadi jangankan untuk inpasing, untuk mendapatkan sertifikat pendidik saja (sebagai syarat inpasing) sulit dan lamanya luar biasa, boleh jadi mereka sudah lulus free test PPG, tapi ikut PPG menunggu sampai 10 tahun bahkan ada yang sudah pensiun dari yayasan/perguruan tempatnya mengajar,” kata Ali Nurdin, Minggu (13/8).
Kata dia, bagi guru madrasah yang diinpasing itukan mereka yang sudah sertifikasi. Bahkan SK inpasing sudah terbit tahun 2012 dengan penyetaraan pangkat dan masa kerja III/b tapi hingga saat ini SK Inpasing III/b itu tetap saja tidak ada perubahan, karena sebagian besar guru guru baik guru madrasah maupun guru PAI tidak mengerti dan tidak tahu proses kenaikan pangkat dalam inpasing tersebut.
Apalagi harus mengikuti proses dan persyaratan kenaikan pangkat sebagaimana yang berlaku di ASN.
“Jadi, semestinya menteri agama lebih fokus pada proses penyegeraan sertifikasinya guru guru swasta non ASN, bukan pada inpasingnya. Kalau bisa semua guru guru yang berada di bawah naungan kementerian agama yang sudah memenuhi syarat segera disertifikasi,” pungkasnya.(m22)