MEDAN (Waspada): Seorang oknun Polisi di Medan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Kompol Raja Hotman Ambarita dinilai terbukti memerintahkan seseorang bernama Dedi Setiawan alias Dedi (sudah divonis penjara) membakar mobil milik, Irfan Edward.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Raja Hotman Ambarita selama 2 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/3).
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada diri korban sebesar Rp30 juta. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai.
“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti memenuhi unsur melanggar Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, peristiwa pembakaran mobil itu, terjadi pada 27 Januari 2020 lalu sekira jam 03.30, di depan rumah Rudolf Manurung, Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Awalnya, pada 25 Januari 2020 sekira jam 10.00, terdakwa mendatangi rumah Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma Desa Sampali Kecamatan, Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
“Saat itu, terdakwa mengajak Dedi ke ladang miliknya. Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat,” ujar JPU.
Keesokan harinya, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Kota. Pada Senin 27 Januari 2020 sekira jam 03.00, terdakwa membangunkan Dedi untuk diajak pulang. Dengan mengendarai mobil tersebut, terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz.
Terdakwa memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2 botol kemasan berisi minyak pertalite. “Kau bakar itu,” kata Randi menirukan ucapan terdakwa kepada Dedi saat itu.
Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi melemparnya ke arah ban depan mobil korban dan melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris.
Tak lama, Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad selaku warga setempat kebetulan melintas berboncengan sepeda motor spontan teriak kebakaran. Kedua saksi menggedor pintu gerbang rumah Rudolf Manurung. Rudolf pun terbangun serta spontan bergegas memadamkan api.
Sementara saksi lain, Hardiansyah sempat mengejar mobil yang dikemudikan terdakwa, namun kehabisan bahan bakar. Setelah di pintu tol Helvetia, terdakwa menyuruh Dedi turun dari mobil. “Kau turun di sini. Jangan nampak-nampak dulu kau,” cetus JPU menirukan ucapan terdakwa.
Akibat peristiwa pembakaran tersebut, Irfan Edward selaku pemilik mobil menderita kerugian Rp 30 juta. Sesuai keterangan Rudolf Manurung, bahwa pada 3 Juni 2018, dirinya melaporkan terdakwa tentang kasus penganiayaan. Terdakwa kemudian divonis selama 3 tahun penjara.
Selain itu, korban juga ada melaporkan terdakwa terkait kasus pembakaran penginapan/Gues House milik Rudolf yang terletak di Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dan terdakwa divonis selama 2 tahun di PN Balige.
Sementara sebelumnya, Dedi Setiawan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan diketuai Mery Donna Pasaribu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding. (m32).