Scroll Untuk Membaca

Medan

Terlibat Pembunuhan, Ayah Dan Anaknya Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan, Ayah Dan Anaknya Terancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, tampak menginterogasi MTP, 46, dan anaknya HSP, 21, yang menghabisi nyawa korban Wahyu Agung, 21. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Hendak membela anaknya yang terlibat dalam perkelahian, pria berinisial MTP, 46, dan anaknya HSP, 21, menghabisi nyawa korban Wahyu Agung, 21, Akibatnya, ayah dan putranya itu terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 jo 338.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan, peristiwa berujung maut ini berawal dari persoalan yang berlarut-larut yang diakhiri dengan kekerasan.

“Ini emosi berujung jeruji. Peristiwa ini terjadi berawal dari konflik anak tersangka utama yang punya persoalan pribadi dengan Reza, teman korban. Kemudian berlarut-larut dengan persoalan itu, sehingga menggunakan kekerasan dan berujung pada kematian Wahyu Agung,” ujar Kombes Gidion, Selasa (15/7) saat memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Jumat (4/7) lalu sekira pukul 03.00 Wib.

Dijelaskan Gidion, sebelumnya persoalan tersangka HSP dan Reza terkait handphone. Karena korban membantu Reza, sang ayah MTP pun ikut membantu anaknya dan menikam korban dengan menggunakan obeng. Akibatnya, korban tewas dengan dua luka tusukan di leher kiri dan pelipis mata.

“Awalnya tersangka HSP ribut dengan Reza. Terus korban membantu temannya Reza. Karena ada bantuan, kemudian tersangka utama MTP membantu anaknya,” tutur Gidion.

Gidion pun mengungkapkan keprihatinannya dengan kejadian tersebut. Menurutnya, keduanya tidak menyelesaikan persoalan kecil tersebut dengan langkah yang bijak dan memilih cara kekerasan.

“Ini prihatin, persoalan kecil mereka tidak menyelesaikan secara bijak dan mengambil langkah-langkah hukum yang baik. Kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar,” katanya.

Hukuman Mati Atau Seumur hidup

Kedua ayah dan anak itu pun dijerat polisi dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polisi melihat adanya perencanaan dalam perkara itu, yakni tersangka HTP sebelumnya membawa sebilah pisau dari rumahnya.

“Konstruksi hukumnya 340 Subs 338. Kita melihat ada perencanaan. Ada barang yang dibawa yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang,” ujar Gidion.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, Jumat (4/7) sekira pukul 03.00 Wib.

Belakangan, korban diketahui bernama Wahyu Agung.

Menurut rekan Agung, Egi Suranta, penikaman itu terjadi saat Wahyu Agung hendak melerai perkelahian antara Reza dan kedua pelaku HSP dan MTP. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE