MEDAN (Waspada.id): Terpidana kasus pembalakan hutan dan korupsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, membayar uang pengganti senilai Rp105.857.244.282 dan US$2.938.556 kepada negara.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan melalui pihak keluarga terpidana dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
Eksekusi pembayaran ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar bersama Aspidsus Mochamad Jefry serta Kajari Medan Fajar Syah Putra beserta jajarannya seperti Kasi Intel Dapot Dariarma, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Kasi PAPBB Erwinta Tarigan dan Kasubbagbin Edi Syahjuri Tarigan di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H Nasution, Medan, Rabu (3/9/2025).
Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Harli.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi menambahkan eksekusi tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta.
Sisa kewajiban yang baru dilunasi pada awal September 2025 ini menjadi bagian akhir dari proses panjang penanganan perkara Adelin Lis, yang sempat menjadi buronan internasional hingga ditangkap di Singapura pada 2021. Dengan pelunasan tersebut, jaksa eksekutor telah menyetorkan seluruh pembayaran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Husairi menjelaskan, penyelesaian perkara ini menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan setiap kasus tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Ini selaras dengan arahan pimpinan untuk memastikan penegakan hukum berjalan seiring kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (id31)