MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara cukai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Selasa (21/2).
Kedua tersangka yakni Indra Gunawan alias Igun, 49, warga Medan Deli dan Syafii alias Fii ,42, warga Labuhan Deli.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara senilai Rp74.603.900,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH MH.
Tak hanya kedua tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan juga melimpahkan sejumlah barang bukti.
“Jenis barang bukti antara lain berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok merk Bintang yang dilekati pita cukai palsu,” ujar Simon.
Simon menjelaskan, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima terkait pidana cukai, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua tersangka, kemudian menjalani proses administarsi sebelum tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan.
“Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depannya hingga proses persidangan,”ungkapnya.
Simon menambahkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai. (m32).
Waspada/ist
Tim JPU Kejari Medan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, menunjukkan sejumlah barang bukti kasus cukai rokok di halaman Kantor Kejari Medan, Selasa (21/2).