Scroll Untuk Membaca

Medan

Tersangka Dugaan Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU Diserahkan Ke Jaksa

Tersangka Dugaan Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU Diserahkan Ke Jaksa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH MH, mengatakan, tersangka berinisial MSH, diserahkan oleh penyidik Polda Sumut. Kemudian dilakukan penahanan usai melengkapi administrasi di Kantor Kejari Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Dugaan Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU Diserahkan Ke Jaksa

IKLAN

“Tersangka MSH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diterima jaksa penuntut dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan,” ucap Simon, Selasa (17/1).

Simon menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan instalasi listrik di kampus tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Simon.

Simon menambahkan, usai timnya menerima penyerahan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, Kejari Medan juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (m32).

Waspada/ist
Tersangka korupsi dugaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN Sumut TA 2013, menjalani pemeriksaan di Kejari Medan sebelum dilakukan penahanan, Selasa (17/1).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE