MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH MH, mengatakan, tersangka berinisial MSH, diserahkan oleh penyidik Polda Sumut. Kemudian dilakukan penahanan usai melengkapi administrasi di Kantor Kejari Medan.
“Tersangka MSH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diterima jaksa penuntut dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan,” ucap Simon, Selasa (17/1).
Simon menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan instalasi listrik di kampus tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Simon.
Simon menambahkan, usai timnya menerima penyerahan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Kejari Medan juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (m32).
Waspada/ist
Tersangka korupsi dugaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN Sumut TA 2013, menjalani pemeriksaan di Kejari Medan sebelum dilakukan penahanan, Selasa (17/1).