Scroll Untuk Membaca

Medan

Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton Diserahkan Ke Kejari Medan

Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton Diserahkan Ke Kejari Medan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (15/2).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejari Medan, Simon, menjelaskan, tersangka yang diterima dari penyidik yakni, Mawardi ,23, warga Dusun Umah Kong, Desan Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton Diserahkan Ke Kejari Medan

IKLAN

“Benar, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan narkotika jenis ganja,” kata Simon.

Simon menjelaskan, barang bukti yang diterima diantaranya 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 366.000 gram. Kemudian 36 goni berisikan 27 bal ganja berat 972.000 gram. Dengan berat total 1,3 ton lebih.

Selain itu, juga disita satu unit mobil Box warna hitam nomor polisi BL 8237 HC, satu unit handphone merk nokia warna hitam, uang sebesar Rp2 juta.

Simon menambahkan, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Perbuatan tersangka sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 KUHPidana,” jelasnya.

Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan hingga proses persidangan. (m32).

Waspada/ist
Tersangka kasus ganja 1,3 ton saat menjalani proses administrasi di Kejari Medan, Rabu (15/2).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE