Tersangka Ratu Entok Diserahkan Ke Jaksa

  • Bagikan
Tersangka Ratu Entok Diserahkan Ke Jaksa

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti terkait dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumut, Jumat (6/12).

“Kejari Medan melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara penistaan agama tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok,” ucap Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo.

Usai diterima tim penyidik, Ratu Entok diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjunggusta Medan untuk ditahan sembari jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024 lalu.

“Tersangka melalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Tommy, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” pungkasnya.(m32)

Waspada/ist
Tersangka Ratu Entok (kanan) saat di Kantor Kejari Medan


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tersangka Ratu Entok Diserahkan Ke Jaksa

Tersangka Ratu Entok Diserahkan Ke Jaksa

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *