Scroll Untuk Membaca

Medan

Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat Ternyata Kepala SD

Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat Ternyata Kepala SD
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat sebagai tersangka kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Informasi di Polda Sumut, dua tersangka tersebut yakni Aw, Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat dan RN, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat Ternyata Kepala SD

IKLAN

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumur menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat,” ujarnya, Jumat (29/3).

Dugaan suap dan korupsi pada seleksi PPPK di Langkat sudah tercium sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BKD).

Terkait kasus itu, ratusan guru honorer Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Mereka meminta Polda Sumut mengusut tuntas kasus tersebut, serta menduga adanya keterlibatan pejabat daerah dalam kasus itu.(m10)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE