Scroll Untuk Membaca

Medan

Terungkap Di Sidang Prapid, Eks Bupati Batubara Belum Masuk DPO

Terungkap Di Sidang Prapid, Eks Bupati Batubara Belum Masuk DPO
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sidang lanjutan permohonan preperadilan (Prapid) eks Bupati Batubara, Zahir, kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8).

Dalam persidangan yang dibuka hakim tunggal
Khamozaro Waruwu itu, hanya dihadiri pihak termohon, yaitu kuasa hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terungkap Di Sidang Prapid, Eks Bupati Batubara Belum Masuk DPO

IKLAN

Usai membuka persidangan, hakim Khamozaro berbicara dengan kuasa hukum termohon, ingin memastikan terkait kebenaran kabar tersangka Zahir yang berstatus DPO.

Menyahuti hal itu, salah satu tim kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, Pipit, menerangkan bahwa hingga saat ini polisi belum mengeluarkan surat resmi terkait status DPO Zahir.

“Saat ini masih diterbitkan Surat Perintah Membawa. Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu. Masih Surat Perintah Membawa, baru terbit seminggu yang lalu. Setelah itu, baru (nanti) diterbitkan DPO,” ucapnya.

Pipit menjelaskan, setelah diterbitkan Surat Perintah Membawa tersebut, sampai saat ini Zahir masih belum diketahui keberadaannya dan belum dilakukan penangkapan.

“Inikan berkaitan proses penyidikan selanjutnya. Kami masih menunggu proses dari prapid ini untuk melakukan langkah berikutnya. Kita akan menggunakan waktu penangkapan, (tapi) masih menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Zahir mengajukan permohonan prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan prapid eks Bupati Batubara Zahir, di PN Medan, Jumat (9/8).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE