MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran ratusan situs judi online (judol) kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Informasi diperoleh, selama 1 bulan ini sudah 365 situs judol diajukan untuk pemblokiran.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas praktik perjudian online.
“Ini merupakan bagian dari program nasional 100 hari asta cita yang dimulai 28 Oktober hingga 3 Desember 2024. Setiap hari, Ditressiber Polda Sumut melaporkan dan mengajukan 5 hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal (judol) untuk dilakukan pemblokiran,” sebutnya, Rabu (4/12).
Menurutnya, pengajuan pemblokiran merupakan langkah strategis menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online.
“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Kata Hadi, berdasarkan prosedur penyidik mengajukan pemblokiran ke Kominfo, seterusnya Kominfo melakukannya (pemblokiran). “Terkait data berapa jumlah situs judol yang sudah diblokir berdasarkan ajuan Poldasu, silahkan cek ke Kominfo, karena hingga saat ini kami belum mendapatkan feedback-nya,” terang Hadi.
Ia kemudian mengimbau masyarakat turut berperan dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs-situs mencurigakan. “Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi online ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang didorong Presiden RI untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.