MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap tiga pria tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dari salah satu rumah di Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Penangkapan tersebut berawal dari seorang tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu membeli sate keliling.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu Jikri Dinueat, Rabu (13/12) mengatakan, tiga pelaku ditangkap Jumat (8/12) dinihari sekira pukul 01:00 Wib.
Ketiga tersangka, FR, 32, MF, 22 dan BD, 18, warga Jl. Dame Dusun VII, Desa Marendal II, Kec. Patumbak.
Faidir menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar, uang asli Rp159 ribu, mesin printer merk HP, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, pisau cutter, lakban, penggaris besi dan mal uang palsu.
Disebutkan, pada Kamis 7 Desember 2023 sekira pukul 23:45 Wib seorang pelaku membelanjakan uang Rp50 ribu palsu kepada seorang pedagang sate keliling di Jl. Dame Dusun VII.
Namun pedagang sate curiga dengan uang yang diberikan dan menyampaikannya kepada masyarakat setempat, kemudian dilaporkan kepada petugas.
“Berdasarkan laporan tersebut tim langsung mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku. Selanjutnya mengembangkan kejadian tersebut,” ujar Kapolsek.
Pada Jumat (8/12) pukul 01:00, Tim Reskrim menangkap MF, FR dan BD di kediaman FR Jl. Dame Gg Kompak III, Patumbak.
Keterangan pelaku menyebutkan ada rekan mereka yang lain ikut membuat dan mengedar uang palsu, yaitu Ba dan BY. Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek mengatakan, dari tempat pembuatan uang palsu di Jl. Dame Gg Kompak, Dusun VII Desa Marindal II, Patumbak diamankan barang bukti alat mencetak/membuat uang palsu. Selanjutnya barang bukti diamankan dan tersangka dibawa ke Polsek guna dilakukan proses hukum.(m10)
Waspada/Ist
Petugas mengamankan tiga tersangka dan barang bukti uang palsu dan mesin pembuatnya.