MEDAN (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 16 Medan, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Jumat (21/11) sore.
Tiga terdakwa yang disidangkan yakni Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 – 2023. dengan total kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan memaparkan, bahwa pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.
“SMAN 16 Medan menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan Rp3.001.630.000,” kata JPU Cindy Savitri Desano.
JPU menguraikan, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, pihak sekolah menerima dana BOS senilai Rp3 miliar. Dengan rincian, pada tahun 2022 diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sejumlah Rp1.525.600.000.
Menurut JPU, para terdakwa bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kec Medan Marelan. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
JPU mengatakan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp826,7 juta.
“Perbuatan para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Namun, hanya terdakwa Aizidin Muthoadi yang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa lainnya.(id23)












