MEDAN (Waspada.id): Tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.
Ketiga tersangka ialah HA selaku Bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, BAK selaku operator MAS Farhan Syarif Hidayah, dan RT sebagai rekanan.
Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan bahwa pihaknya menahan ketiganya sejak Selasa (13/1) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (13/1/2026) untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya Rabu (14/1).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2022–2024. Dalam kasus ini ditemukan kerugian keuangan negara Rp268,2 juta.
“MAS Farhan Syarif Hidayah sejak tahun 2022 hingga 2024 menerima dana BOS totalnya mencapai Rp 486 juta. Dari hasil pemeriksaan dan observasi di lapangan, para tersangka diduga menggunakan mitra perusahaan yang fiktif dalam hal pelaporan belanja keuangan negara,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
“Atau Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyeret dan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka jika diduga turut terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli juga berupaya supaya seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara,” pungkasnya.(id23)










