Scroll Untuk Membaca

Medan

Tikam Korban Berkali-kali, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra, menuntut terdakwa Muhammad Nur Faris ,26, dengan pidana 6 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III, Medan Marelan itu, terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Indah Haerani Hanafia.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nur Faris selama 6 tahun penjara,” kata JPU Kharya Saputra, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tikam Korban Berkali-kali, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

IKLAN

JPU Kharya Saputra dalam nota tuntutannya, mengatakan perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Sementara, korban Indah yang mengikuti jalannya persidangan tak terima dengan tuntutan JPU. “Bu hakim, saya gak terima tuntutannya cuma segitu (6 tahun). Saya hampir mati loh bu, ditikami dia (terdakwa),” kata korban.

“Kamu kan tadi sudah mendengar tuntutannya,” jawab hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan Whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.

Terdakwa juga mengajak Indah ke salah satu hotel di Jalan Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus. Sekira pukul 22.30, Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.

Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam.

Setelah terdakwa selesai membeli, ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak.

Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.

Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan kearah Marelan. Namun di perjalanan terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.

Lalu terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur, Medan, tepatnya dekat Universitas Dharma Wanga terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata.

Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya. Dan pada saat membuka tas tersebut, terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah.

Mendapat tikaman bertubi-tubu, Indah lalu mencoba merebut pisau dari terdakwa dan mencoba membuka pintu mobil. Setelah berhasil merebut pisau dan membuka pintu mobil tersebut saksi korban langsung ke luar dari mobil dan berdiri di depan mobil.

Setelah korban ke luar dari mobil, terdakwa langsung tancap gas meninggalkan korban dengan membawa mobil Brio milik korban, kemudian korban meminta pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa yang digelar online di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE