MEDAN (Waspada.id): Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) turun ke Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (13/10/2025).
Tim Irjen yang terdiri dari 19 orang dan dibagi dalam dua kelompok tersebut akan memeriksa berbagai masalah hingga laporan-laporan dugaan penyimpangan (korupsi) di USU.
Mereka berada di USU selama 5 hari, meminta keterangan dan memeriksa banyak dokumen, antara lain soal dokumen Gedung Kolaborasi UMKM Square USU, kolam retensi, soal dana hibah hingga proses pemilihan rektor.
Hal tersebut dibenarkan sumber kepada Waspada.id yang nama dan jabatannya enggan dipublis, Minggu (12/10/2025). ‘’Kemudian tentang transparansi, tentu transparansi adalah adanya pemeriksaan yang menyeluruh dan itu segera dilakukan, tidak ada penundaan dan sebagainya,’’ cetus sumber Waspada.id tersebut.
Sebelumnya, Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) bersama PP IKA USU menyambut baik langkah Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031.
Ketua FP-USU, Taufik Umar Dani Harahap menyatakan bahwa langkah cepat dari Inspektorat Jenderal merupakan bukti bahwa negara hadir untuk menegakkan marwah akademik dan menjaga universitas publik dari praktik penyimpangan kekuasaan.
Rektor USU, Muryanto Amin yang dihubungi Waspada.id via whatsapp hingga berita ini diturunkan, belum merespon.
Dikutip dari Tempo.co, Senin (13/10/2025), Pengendali Teknis Inspektorat Kemdiktisaintek, Eko Haryanto menyebut, surat permintaan klarifikasi ditujukan kepada penyelenggara pemilihan Rektor USU, salah satunya adalah Sekretaris MWA sekaligus Ketua Pemilihan Rektor USU, Tamrin.
Dalam surat tersebut, Eko mengatakan Kementerian akan meminta klarifikasi atas pengaduan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni USU atau IKA USU dan Forum Penyelamat USU.
Sekretaris Majelis Wali Amanat atau MWA USU Tamrin membenarkan kehadiran Inspektorat Kementerian ke kampus USU untuk meminta keterangan atau klarifikasi. Tamrin mengaku dirinya dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Senin ini pada pukul 13.00 hingga selesai.
“Tim Inspektorat akan meminta klarifikasi pemilihan rektor mulai 13 Oktober hingga 18 Oktober 2025, termasuk soal foto saat pemilihan penjaringan calon rektor pada 25 September 2025 yang menjadi polemik,” ujar Ketua Pemilihan Rektor USU itu.
Pada 25 September 2025, Senat Akademik USU yang beranggotakan 112 guru besar memilih tiga besar calon rektor. Hasil pemilihan menghasilkan Muryanto Amin dengan 53 suara, Poppy Anjelisa Hasibuan (18 suara), dan Isfenti Sadalia (16 suara). Lima bakal calon lainnya gagal melaju.
Namun, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menunda pelaksanaan pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara atau USU periode 2026–2031 yang seharusnya digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Gedung A, Kompleks Kementerian di Jakarta.
Penundaan itu disampaikan lewat surat resmi tertanggal 30 September 2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian, Togar Mangihut Simatupang.
Dalam surat tersebut, tidak dijelaskan alasan penundaan. Kementerian hanya menyatakan bahwa pemilihan tidak dapat dilakukan pada tanggal yang diajukan MWA USU, dan agenda baru akan diinformasikan melalui staf kementerian.
Menurut Tamrin, Menteri Brian menyampaikan bahwa kementerian akan menurunkan tim investigasi ke USU untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon rektor.
Dugaan itu mencakup keberpihakan terhadap calon tertentu dan beredarnya foto salah satu anggota senat akademik yang diduga memotret surat suara usai mencoblos.
Penyelidikan inspektorat antara lain pengangkatan Senat Akademik; dan Majelis Wali Amanat atau MWA; Statuta USU dan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan dengan dugaan kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT dan pembayaran remunerasi yang tidak wajar serta daftar aset yang dimiliki USU.
Selain itu inspektorat meminta surat keputusan penjatuhan hukuman pelanggaran integritas akademik (plagiarisme) yang diduga dilakukan oleh Rektor USU, dan dokumen penjaringan, penyarigan dan pemilihan rektor periode 2026 – 2031.
Sebelumnya salah satu bakal calon rektor, Johny Marpaung mengatakan telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Menteri Brian disertai bukti. Ia berharap kementerian membatalkan tiga kandidat hasil seleksi senat akademik dan menggelar pemilihan ulang dari tahap bakal calon.
“Sejak awal proses ini sudah diarahkan untuk memenangkan calon tertentu. Kami memiliki bukti, termasuk foto anggota senat akademik yang memotret pilihannya di bilik suara,” kata Johny.
Forum Penyelamat USU, yang diinisiasi para alumni, mengaku melayangkan surat kepada Menteri Brian agar segera mengambil alih proses seleksi rektor. Ketua forum, Taufik Umar Dani Harahap, mendesak agar menteri menunjuk penjabat rektor yang independen dan menyelenggarakan pemilihan ulang sesuai Statuta USU.
Ia juga meminta, Inspektorat menelisik kerjasama USU dengan Pemko Medan dalam proyek pembangunan Plaza UMKM Square. Sebab kata Taufik, lahan kampus USU hilang akibat pembangunan gedung Plaza UMKM Square yang diklaim atas usulan USU kepada Pemerintah Kota Medan.
Sementara Senat Akademik USU mengeluarkan surat 148/UN5.1.SA/TP. 00.03/2025 perihal klarifikasi dan pemberian keterangan menindaklanjuti surat Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tanggal 13 Oktober 2025 dengan mengundang:
1.Prof. Dr. Muhammad Yamin SH., MS., CN
2. Prof. Dr. dr. Farhat, M.Ked(ORL-HNS), Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.Onk.(K)
3. Prof. drg. Sondang Pintauli Ph.D.FISDPH.FISPD
4. Prof. Dr. Maria SH., M.Hum
5. Prof. Dr. Juliati Br. Tarigan S.Si., M.Si.
6. Prof. Dr. Ir. Hamidah Harahap M.Sc.
7. Prof. Dr. Ir. Renita Manurung M.T.
8. Dr. Wardiyah Daulay S.Kep., Ns., M.Kep.
9. Dr. drg. Essie Octiara Sp.KGA., Subsp.PKOA(K)
Sembilan orang yang dipanggil tersebut untuk memberikan keterangan terkait proses penjaringan, penyaringan dan pemilihan Calon Rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2026-2031.
Permintaan keterangan kepada 9 orang itu dilakukan Selasa, 14 Oktober 2025 di Ruang Rapat Wakil Rektor V, Kantor Pusat Administrasi USU Lt. 3, Jl. Dr. Mansur No.9 Kampus USU Medan.(id96)