Scroll Untuk Membaca

Medan

Tim Jaksa Teliti Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas pelimpahan kasus suntik vaksin kosong dengan tersangka oknum dokter berinisial TGA dari pihak penyidik Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan bahwa berkasnya diterima dari penyidik Polda Sumut untuk diteliti oleh jaksa di bidang pidum Kejati Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Jaksa Teliti Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong

IKLAN

“Benar, pada tanggal 22 Februari 2022, sekira pukul 14.00, lewat penyidik Polda Sumut memasukkan berkas perkara melalui PTSP Kejatisu, setelah berkoordinasi dengan jaksa di bidang pidum,” ucap Yos, Kamis (24/2)

Nantinya, kata Yos, berkas tersebut akan disampaikan ke tim jaksa yang telah ditunjuk, kemudian jaksa akan mempelajari formil dan materiil dari berkas tersebut.

“Usai tahap I, maka berkas tersebut akan diteliti kelengkapannya, baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik polisi agar penyidik melengkapi berkas itu kembali,” ujar Yos.

Yos mengatakan, di tahap inilah, ketajaman seorang jaksa sebagai pemilik Dominus Litis atau pengendalian kebijakan penuntutan. “Jaksa yang akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dengan memberikan petunjuk baik untuk formil dan materilnya,” ujarnya.

Dikatakan Yos, tersangka TGA disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Seperti diketahui, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan dr TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung. orang tua siswi berinisial O memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Lalu orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial. (m32).

Waspada/ist
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE