Tim Peneliti Tanah Ulayat USU Bertemu Bupati Kampar

  • Bagikan
Tim Peneliti Tanah Ulayat USU Bertemu Bupati Kampar

MEDAN (Waspada): Tim Peneliti Tanah Ulayat USU bertemu Bupati Kampar, Dr H.Kamsol beserta jajaran pimpinan SKPD dan Kepala Kantor Pertanahan Kampar Selasa (7/2).

Rombongan Tim Peneliti Fakultas Hukum USU tentang inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Riau dipimpin Ketua Tim, Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum.

Ketua Tim Peneliti tanah ulayat FH USU Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum menjelaskan bahwa riset inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat bertujuan untuk mendapat data yang valid tentang keberadaan dan eksistensi tanah-tanah ulayat dan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kampar sebagai salah satu lokasi riset di Provinsi Riau.

Menurut Prof Hasim Purba bahwa sebagai tindak lanjut MOU antara USU dengan Kementerian ATR/BPN dan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum USU dengan Dirjen Penetapan dan Pendaftaran Hak Kementerian ATR/BPN yang salah satu program kongkritnya adalah penelitian tentang tanah ulayat di beberapa provinsi.

“Penelitian ini ditujukan memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk salah sati dasar menyusun kebijakan yang tepat tentang kepastian hak atas objek tanah ulayat dan subjek masyarakat hukum adatnya, guna dapat diefektifkan untuk mendukung pemanfaatan tanah ulayat serta mendukung pembangunan di daerah dan pembangunan nasional,”ungkap Prof.Hasim.

Untuk itulah, sambung Prof Hasim Purba riset ini membutuhkan dukungan dari Pemkab Kampar serta jajaran kecamatan dan pemerintahan desa yang menjadi lokasi penelitian.

Di samping itu peran stake holder lainnya seperti tokoh masyarakat hukum adat juga sangat dibutuhkan sehingga data dan informasi yang dihasilkan nantinya benar- benar valid sesuai kenyataan yang ada di lapangan.

Bupati Kampar Dr H.Kamsol mendukung sepenuhnya program riset inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kampar, dan ini sejalan dengan upaya-upaya yang sedang dilakukan Pemkab Kampar untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah Kampar.
Menurutnya, bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar masih ada dan eksis bahkan wadahnya ada yaitu Lembaga Adat Kampar.
“Di wilayah Kampar ini ada tiga ikatan perekat masyaralatnya yaitu Ikatan kekuatan adat, ikatan kekuatan Alim-Ulama dan ikatan kekuatan pemerintah,”ujarnya.
Sekaitan dengan keberadaan tanah ulayat hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kampar saat ini, karena banyak kebun-kebun yang berdiri diatas tanah ulayat, hal ini perlu ada regulasi yang dapat digunakan dasar penyelesaiannya. Untuk itu menurut Bupati saat ini Pemkab Kampar sedang membentuk Tim Satgas Penanganan konflik lahan, yang bila ditelaah masalah pertanahan ini terkait dengan regulasi yang ada di beberapa kementerian seperti kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian.
Sementara itu perwakilan Kementerian ATR/BPN, Mitra Wulandari, SH.M.Si yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa hasil riset inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan Tim Peneliti Universitas nantinya akan menjadi masukan bagi Derektorat Jenderal Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dilakukan verifikasi, validasi data dan proses lanjutan untuk penentuan objek dan subjek tanah ulayat yang kelak dapat diberikan hak pengelolaan tanah ulayat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Tim Peneliti dari USU seperti Prof Dr Rosnidar Sembiring, SH.MHum, Dr.Maria Kaban, SH.MHum, Dr Zaidar, SH.MHum, Drs.Zulkifli Rani, M.Si dan Chairul Munadi, SH.MH. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan konsultan Bank Dunia Dr.Rikardo Simarmata, SH.MH.(m22/A)

Waspada/ist
Ketua Tim Peneliti Tanah Ulayat USU Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum dan rombongan poto bersama saat bertemu Bupati Kampar,Dr H.Kamsol.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *