Scroll Untuk Membaca

Medan

Tim Siluman Reskrim Polrestabes Medan Ringkus Pembobol Bengkel

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Berdalih karena desakan ekonomi, seorang pria berinisial Isw ,32, warga Jl. Prof HM Yamin Gang Alwasliyah, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, nekat membobol bengkel di Jl. HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan, pada 14 Desember 2021 lalu. Akibatnya, pria pengangguran tersebut dijebloskan ke dalam sel Reskrim Polrestabes Medan.

Dari dalam Rumah toko (Ruko) yang dijadikan bengkel oleh pemiliknya, Feru Irawan ,29, warga Jl. Gunung Krakatau Gang Lama, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, tersebut, tersangka berhasil menggondol 2 kotak oli castrol dan 2 unit kotak baterai HGP, 1 unit kotak baterai Aspira, 1 unit DVR CCTV dan uang tunai Rp 6,5 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus kepada wartawan, Rabu (19/1) mengatakan kasus pencurian tersebut baru diketahui korban ketika akan membuka Ruko bengkel dan melihat kondisinya sudah acak-acakan. Lantas, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur.

Begitu menerima adanya kasus Pencurian disertai pemberatan (Curat), Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (18/1) sekira pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan saat berada di kawasan Gang Sado, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

“Dari tangan tersangka disita uang tunai sebesar Rp 6 ribu dan baju serta celana yang digunakan tersangka, “ungkap Kompol Firdaus seraya menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka berinisial I sudah lebih dari 1 kali melakukan tindak pidana bongkar rumah.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Deliserdang ini. (m27)

Waspada/Ist

Tersangka Isw, pembobol bengkel yang diringkus Tim Siluman Reskrim Polrestabes Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE