Scroll Untuk Membaca

Medan

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan
Tim Tabur Kejati Sumut menangkap terpidana penipuan Selamat Aang, Selasa (9/9).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana kasus penipuan Selamat Ang. Ia ditangkap dari rumahnya di Jalan HM Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Selasa (9/9).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH mengatakan, Selamat Aang ditangkap sekira Pukul 07.00 WIB, kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut.

“Tim tabur Kejatisu mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang. Upaya eksekusi sempat terhambat karena terpidana melarikan diri sekian tahun,”kata Husairi.

Ia menjelaskan, Selamat Ang merupakan terpidana dalam perkara penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan. Ia divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021.

Tetapi, setelag vonis tersebut dan putusan berkekuatan hukum tetap, ia sempat menghindar dan bersembunyi, sehingga eksekusi badan tidak dapat segera dilaksanakan.

Ia menghindar dan bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum.

Penangkapan Selamat Aang, berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana di Tanjung Balai. Tim tabur kemudian melakukan observasi, memastikan kebenaran informasi, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai hingga akhirnya Selamat Ang diamankan tanpa perlawanan.

Husairi menambahkan, atas penangkapan itu, Kajati Sumut menegaskan, pengamanan buronan tindak pidana merupakan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum.

“Pada kesempatan ini kembali kami sampaikan arahan sebagaimana pesan bapak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun,” ujarnya.

“Ini dilakukan, demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE