MEDAN (Waspada): Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Tim Intelijen Kejari Pematangsiantar mengamankan Ruben Hard P Silitonga, DPO terpidana kasus perzinahan.
Ruben diamankan sekitar pukul 10.00, di rumahnya di Jl Farel Pasaribu Kel. Suka Maju Kec. Siantar Selatan, Pematangsiantar, Rabu (23/4)
“Terpidana Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdangbedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting.
Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman.
“Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” paparnya.
Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Serdangbedagai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022.
“Karena, sebelumnya JPU Kejari Serdangbedagau telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun terpidana tidak bersedia hadir,” pungkasnya.(m32)