Medan

Timsus JCS Polrestabes Ringkus Pelaku Curas Di Medan Tembung

Timsus JCS Polrestabes Ringkus Pelaku Curas Di Medan Tembung
Tim Khusus (Timsus) Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial IP alias Bondo, Selasa (16/12) sekira pukul 02:00 di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tim Khusus (Timsus) Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial IP alias Bondo, Selasa (16/12) sekira pukul 02:00 di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kasus curas yang menjerat pelaku terjadi pada Rabu (29/10) sekira pukul 02.05 WIB, di Jl. Pendidikan Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dalam aksinya, pelaku merampas sepeda motor korban dengan modus berpura-pura membantu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polrestabes Medan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kombes Jean Calvijn.

Penangkapan terhadap tersangka IP alias Bondo tersebut dipimpin langsung oleh Timsus JCS Polrestabes Medan di bawah komando Kanit JCS IPTU Eko Sanjaya, bersama Panit JCS IPDA Ricard Derio Siahaan, serta personel lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

“Pelaku merupakan spesialis perampas sepeda motor yang kerap beraksi dengan modus pencurian disertai kekerasan. Setelah identitas dan keberadaannya diketahui, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKBP Bayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Selasa (15/12) sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus JCS memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Desa Medan Estate. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lingkungan rumahnya pada dini hari.

Kanit JCS Polrestabes Medan IPTU Eko Sanjaya menambahkan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor korban. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat,” ujar IPTU Eko Sanjaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban yang sedang menanyakan alamat. Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas sepeda motor dan melarikan diri.

Sepeda motor yang dirampas adalah Honda Beat Street warna silver tahun 2021, yang kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial B, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE