MEDAN (Waspada.id): Hingga kini belum diketahui tindaklanjut penggerebekan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Jl. Marelan Pasar IV Barat No. 137 Rengas Pulau, Medan Marelan. Pihak-pihak yang dikonfirmasi belum mendapat info perkembangan kasus itu.
Ketika penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pemko Medan dan Polda Sumut pada Selasa (17/3/2026) itu, didapati barang bukti 150 ton solar subsidi. Selain itu diamankan 9 truk milik PT Sepertiga Malam Sinergi.
Ada juga 6 peti kemas tempat penyimpanan BBM solar bersubsidi dan 10 tong penyulingan penimbunan BBM bersubsidi. Termasuk tiga mesin dongfeng penyedot BBM. Tetapi.sejauh ini belum diketahui keberadaan barang.bukti tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (26/3/2026) mengaku belum mendapat informasi perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Kalau pemeriksaannya di Polda, tentunya masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Sementara, perwira BAIS enggan menyebut namanya dihubungi wartawan mengaku sudah mengomunikasikan perihal kasus itu dengan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim, hanya saja belum mendapat info yang jelas.
Sebelumnya, Kabid Sistem Informasi Rumusan Kebijakan dan Pengawasan Dinas Koprasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medann Rudi Faizal Lubis mengatakan, hasil temuan BBM solar itu akan ditindak lanjuti Walikota Medan.
“Atas temuan ini, tentunya akan kita tindak lanjuti dan melaporkannya kepada Walikota Medan. Kita juga mengimbau kepada semua pihak agar di situasi dan kondisi saat ini jangan ada pihak atau oknum nakal yang melakukan kecurangan atau penimbunan pada BBM,” sebutnya.(id143)













