Scroll Untuk Membaca

Medan

Tindaklanjuti Larangan Penggunaan Obat Sirop, Dinkes Sidak Apotek Hingga Klinik

PETUGAS dari Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek hingga klinik, Jumat (21/10). Waspada/ist
PETUGAS dari Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek hingga klinik, Jumat (21/10). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Untuk memastikan fasilitas penjualan obat mentaati kebijakan pemerintah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat sirup, Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek hingga klinik, Jumat (21/10).

“Kami lakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya masih dihentikan,” ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani kepada wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindaklanjuti Larangan Penggunaan Obat Sirop, Dinkes Sidak Apotek Hingga Klinik

IKLAN

Dia menjelaskan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Kelimanya meliputi Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Untuk itu, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirop. Instruksi itu dikeluarkan menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Untuk itu, Rukun mengatakan bahwa Dinas Kesehatan melakukan pengawasan untuk memastikan apotek, klinik, dan fasilitas penjualan obat yang lain menaati ketentuan pemerintah mengenai penjualan dan penggunaan obat sirup.

“Pengawasan ini juga kita lakukan agar tidak menimbulkan kepanikan di lingkungan masyarakat terkait penyakit gagal ginjal akut,” katanya.

Rukun menambahkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, ada 11 anak yang menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami gagal ginjal akut. Di mana, tujuh di antaranya meninggal dunia di wilayah Provinsi Sumatera Utara. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE