MEDAN (Waspada.id): Dit Narkoba Polda Sumut menangkap tersangka pengedar sabu-sabu saat hendak transaksi di dalam toilet SPBU Jl. Pertahanan Patumbak.
Tersangka berinisial MSR, 21, warga Desa Marindal I, Kec. Patumbak, Deliserdang. Dia menjadikan toilet SPBU tersebut sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
“Tersangka memanfaatkan SPBU untuk jual beli narkoba karena dianggap aman, dan tak mudah dicurigai,” sebit Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, Jumat (27/2/2026).
Dari tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,56 gram, dan uang tunai Rp100 ribu.
Kombes Andy menjelaskan, pengungkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan penyamaran sebagai calon pembeli pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 13:00 WIB, dan melakukan penangkapan saat tansaksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu diperoleh dari seseorang berinisial KO. Petugas telah mendatangi rumah bersangkutan, namun tidak ditemukan.
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut dan berusaha menangkap pelaku lainnya.(id145)












