Scroll Untuk Membaca

Medan

Tol Kisaran – Sinaksak Sudah Difungsikan

Tol Kisaran - Sinaksak Sudah Difungsikan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tol Kisaran – Sinaksak sudah dapat difungsionalkan untuk mengantisipasi kemacetan selama libur mudik Lebaran 2024.

Untuk memastikan kesiapan fungsional Tol Kisaran – Sinaksak, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara melakukan peninjauan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tol Kisaran - Sinaksak Sudah Difungsikan

IKLAN

Dipimpin Direktur Dit Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Muji Ediyanto, tim memeriksa kondisi jalan Tol Indrapura, Lima Puluh, hingga Kisaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ruas jalan tol pada lebaran nanti sudah dapat dilalui kendaraan para pemudik.

Usai memeriksa kondisi Jalan Tol Kisaran, tim menuju Tol Sinaksak guna memastikan ruas jalan itu dapat digunakan masyarakat yang mudik lebaran.

“Jalan Tol Kisaran sepanjang 32 km dapat difungsionalkan selama mudik lebaran serta Jalan Tol Sinaksak yang bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas,” ujar Kombes Muji Ediyanto.

Ia menjelaskan, Tol Kisaran dan Tol Sinaksak nantinya difungsionalkan sementara waktu, mulai 5-16 April 2024 dalam memperlancar arus lalu lintas selama libur mudik lebaran.

“Untuk kondisi Jalur Tol Kisaran sepanjang 32 km pembangunannya sudah 100 persen sehingga sudah dapat dilalui kendaraan,” kata dia.

Sementara, Branch Manajer Tol Indrapura-Kisaran, Ari Wibowo menjelaskan, sarana dan prasarana sudah selesai dikerjakan sehingga jalur tol dapat difungsionalkan secara gratis saat mudik lebaran.

“Kita memprediksi 14 ribu kendaraan akan menggunakan Tol Indrapura-Kisaran saat mudik lebaran 2024,” sebutnya.(m10)

.
Waspada/Ist
Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Muji Ediyanto bersama Branch Manajer Tol Indrapura-Kisaran, Ari Wibowo memeriksa kondisi jalan Tol untuk memastikan ruas jalan sudah dapat dilalui kendaraan, Rabu (20/3).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE