Scroll Untuk Membaca

MedanHeadlines

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Pasar IV Helvetia Blokir Akses Jalan Dan Bakar Ban Bekas

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Pasar IV Helvetia Blokir Akses Jalan Dan Bakar Ban Bekas
SEJUMLAH warga memblokir akses jalan masuk di Jl. Serbaguna Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Senin (13/5). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ribuan warga yang menempati lahan Eks HGU PTPN II seluas 32 Ha di Pasar IV Jl. Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang memblokir akses jalan masuk dan melakukan pembakaran ban-ban bekas, Senin (13/5) pukul 08.00 WIB.

Sejumlah personel Polres Pelabuhan Belawan, TNI dan petugas Satpol PP terlihat berada di lokasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Pasar IV Helvetia Blokir Akses Jalan Dan Bakar Ban Bekas

IKLAN

Ketua Komite Tani Menggugat Sumut dan Ketua HPPLKN Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara, Unggul Tampubolon kepada wartawan mengatakan aksi yang dilakukan warga terkait adanya informasi bahwasanya ada intruksi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, namun pemberitahuan kepada warga tidak ada disampaikan.

“Warga disini untuk mengantisipasi dan menjaga lahan yang sudah lama dikuasai oleh warga dari tahun 2002,” ujar Unggul Tampubolon.

Unggul Tampubolon menegaskan, warga tetap mempertahankan sebab, lahan ini bukan milik Al Wasliyah namun lahan ini adalah eks HGU dan eks HGU adalah didistribusikan untuk masyarakat bukan untuk mafia tanah, jadi jangan coba-coba eks HGU dijual oleh PTPN II.

“Apapun terjadi kami akan tetap bertahan bahwa ini adalah tanah untuk rakyat, ” jelas Unggul Tampubolon seraya menduga keras mafia tanah yang sudah ikut bermain disini, seperti sepekan yang lalu dikawasan Pasar X disana sudah ada eksekusi lahan yang telah lama dihuni oleh warga.

“Saat ini sudah ada seribu kepala keluarga yang menempati lahan ini dan kalau dihitung jiwa sudah ada sepuluh ribu jiwa, ” pungkasnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE