MEDAN (Waspada.id): Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, membantah kesaksian Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli Effendi Siregar, yang menyatakan bahwa pemenang tender proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditentukan atas perintahnya. Bantahan ini disampaikan Topan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).
“Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan,” ujar Topan.
Meskipun membantah mengatur tender, Topan mengakui pernah beberapa kali bertemu dengan Akhirun Piliang alias Kirun, rekanan yang disebut memenangkan proyek tersebut. Pertemuan itu terjadi di sebuah kafe, City Hall Medan, kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.
Topan menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Kirun difasilitasi oleh Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan. Dalam pertemuan di City Hall, Topan mengaku ada pembicaraan mengenai izin galian C milik Kirun. Ia mengklaim sempat ditawari Rp50 juta, namun menolaknya karena izin tersebut sudah diteken.
Selain membahas izin galian C, pertemuan tersebut juga menyinggung rencana pelaksanaan proyek jalan serta persoalan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di UNDIP Semarang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Akhirun Piliang, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberikan suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp165 miliar.
JPU menegaskan bahwa uang Rp50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap, dan masih ada janji success fee yang belum terealisasi.(id23)