MEDAN (Waspada.id): Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti keras dugaan pemberian fasilitas khusus kepada terdakwa kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Medan. Jika terbukti benar, hal ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai rasa keadilan publik.
Kordinator AKTA, Arigusti, pada Kamis (26/03) melalui pesan WhatsApp kepada wartawan menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa hukum masih “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. “Jika seorang terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus di dalam rutan, maka ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan,” tegasnya.
AKTA menduga TOP yang ditempatkan di Blok C membayar Rp 10 juta per bulan untuk mendapatkan kamar ber-AC. Selain itu, diperkirakan tahanan tersebut tidak benar-benar terkunci karena pintu selnya terbuka 24 jam sehingga ia bisa keluar kapan saja.
Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan secara tegas, bukan ruang kenyamanan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Arigusti juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini bukan isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terlibat.
“Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” tutupnya.
AKTA mendesak beberapa pihak untuk segera bertindak:
– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I A Medan.
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.
– Ombudsman RI menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan.(id100)













