Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Topan Pastikan Proyek Jalan Sipiongot Prioritas Bobby

Topan Pastikan Proyek Jalan Sipiongot Prioritas Bobby
Mantan Kadis PUPR Sumut, tersangka perkara korupsi jalan di Tapsel saat memberikan keterangan sebagai saksi, di PN Medan, Kamis, (2/10). (Waspada.id/ Ardana Nasution)
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) : Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu mencecar mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting terkait perintah pengerjaan dua jalan di Tapanuli Selatan dalam sidang lanjutan dakwaan tersangka korupsi, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/10).

Dalam sidang lanjutan dakwaan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Topan yang juga berstatus sebagai tersangka dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan suap yang melibatkan dua terdakwa.

Hakim Khamazaro menelusuri jejak pengerjaan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Tapanuli Selatan yang dinilai janggal, sebab pendanaan dua ruas jalan ini bersumber dari pergeseran anggaran.

Pengerjaan proyek jalan ini terkesan buru-buru dan dipaksakan. Mulai pendanaannya yang sedari awal tak masuk dalam APBD hingga pengerjaannya yang melangkahi perencanaan teknis, proyek dikerjakan tanpa data pendukung.

Carut marut ini lantas membuat hakim penasaran, Khamazaro bertanya apakah hal ini diketahui oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

“Jadi itu keputusan siapa yang menyatakan tiba-tiba bahwasa dua ruas jalan itu adalah prioritas,” tanya Hakim Khamazaro.

Topan menjawab bahwa dua ruas jalan yang dikerjakan merupakan prioritas dari Gubernur Sumut.

“Di dalam visi-misi gubernur, itu termasuk kabupaten yang ruas jalannya prioritas,” sebut Topan.

Namun, jawaban Topan belum memuaskan hakim. Karena menurutnya visi-misi itu kan tidak bisa dijalankan tanpa ada sebuah petunjuk teknis.

“Prioritas itu harus ada keputusan politik. Darimana saudara tahu bahwa pergeseran anggaran itu akan sesuai dengan visi-misi gubernur,” cecar hakim pada Topan lagi.

Topan berkilah bahwasanya hal tersenht sudah sesuai dengan program efisiensi anggaran pemerintah.

“Adakah saudara komunikasi dengan gubernur untuk itu? Memastikan bahwa itu adalah bagian dari visi-misinya? Ada gak ?,” tanya hakim lagi.

Hakim Khamazaro yang menilai jawaban Topan masih berbelit-belit, dia ingin kesaksian harus menjawab terkait inisiasi pengerjaan jalan.

“Saya berkomunikasi,” jawab Topan singkat.

Menurut kesaksian Topan, dirinya telah mendapat lampu hijau dari Gubernur untuk menjalan kan proyek. Dari Topan, Gubsu Bobby Nasution mengatakan, “Silahkan.”

Hakim Khamazaro pun kembali menanyakan apa respon Bobby terkait perencanaan pembangunan dua ruas jalan di Tapsel tersebut.

“Iya, apa jawaban gubernur disitu?
Adakah mengatakan, silakan dulu dimatangkan dulu perencanaannya.
Bikin evaluasi, data evaluasi segala macam Ada atau tidak?,” tanya Hakim kepada Topan.

Namun, tanpa menjawab langsung, Topan justru kelihatan pasang badan dengan menjawab itu merupakan tugasnya.

“Itu tugas saya. Kalau teknis itu tugas saya,” jawab Topan.

Belum mendapat jawaban lugas, Khamazaro terus mencecar Topan dengan pertanyaan sama.

“Iya, adakah diarahkan seperti itu?
Kenapa, karena ini akan ada hubungan ya terhadap nilai nominal yang akan dimunculkan,” sebut hakim.

Topan hanya menunjukkan gestur bahwa Gubernur telah mengetahui terkait pengerjaan dua ruas jalan.

Setelah berjalan selama lima jam, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan persidangan terkait pemeriksaan saksi-saksi dan sidang dakwaan terhadap Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.(Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE