MEDAN (Waspada): Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R Aritonang, SH mengirim surat bernomor 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel-I-2023, tanggal 1 Februari 2023 dengan sifat sangat penting perihal mohon tidak melakukan transaksi perbankan.
Ini merupakan permohonan ke pihak perbankan yang bekerja sama dengan WALHI, untuk menghentikan sementara proses transaksi keuangan atau layanan yang diberikan pihak bank.
“Kemarin kita sudah layangkan surat ke seluruh perbankan atau bank yang ada di Indonesia untuk kiranya menghormati proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami Rusdiana,” sebut Koordinator TPH-DD WALHI Sumut Harisan Aritonang, SH, dalam rilis yang disampaikan kepada Waspada, Kamis (3/1).
Tidak Dibenarkan
Menurutnya, bentuk penghormatan dan ketaatan perbankan pada hukum adalah dengan menghentikan sementara transaksi atau layanan bank yang sedang dan akan dilakukan oleh dan atas nama Yayasan WALHI secara nasional, khususnya WALHI Sumut atau tidak dibenarkan juga WALHI secara nasional untuk membuka rekening baru di perbankan yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, permohonan tersebut dilayangkan agar dalam proses peradilan kliennya tidak dibebankan dengan tanggungjawab keuangan yang merupakan kewenangannya sebagai Dewan Daerah (DD), karena dalam proses sistem keuangan WALHI, khususnya di Sumut membutuhkan spesimen atau tanda tangan dari ketua/anggota DD.
“Sedangkan proses peradilan adalah menguji keputusan pemberhentian terhadap klien kami yang berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya, tentu ini memiliki keterkaitan,” sebut Aritonang.
Dikatakan, jika surat permohonan ini tidak di indahkan, maka pihaknya akan menyurati Meteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap semua bank yang bekerjasama dengan WALHI, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aritonang menambahkan, selain itu juga agar Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI tidak menggunakan anggaran yang sekarang ke arah yang tidak jelas. Bahkan pihaknya khawatir sumber daya WALHI dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kredibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan.
“Kita juga tidak ingin anggaran WALHI digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengarah pada mementingkan kepentingan serta ego perorangan sebagai DN dan EN,” sebutnya.
Permohonan penghentian transaksi keuangan WALHI ini, terkait dengan persoalan gugatan yang didaftarkan TPH-DD WALHI Sumut melalui Kantor Hukum Law Office R Aritonang, SH kepada PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023.
Pokok gugatan terhadap DN WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumut yang sekaligus menjabat sebagai ketua.
“Kami sangat yakin lembaga perbankan/bank yang kami surati ini adalah bank yang dipercaya oleh publik, memiliki kredibilitas, integritas dan akuntabilitas yang sangat tinggi, sehingga sangat hati-hati dalam memberikan layanan perbankan kepada nasabahnya baik perorangan maupun kelembagaan,” kata Aritonang.
Oleh karena itu, agar terjaminnya rasa keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum, maka harapannya pihak perbankan atau bank bisa mengakomodir permintaan tersebut.(m10)
Waspada/Ist
Tim pembela hukum DD WALHI Sumut memperlihatkan surat permohonan agar bank menghentikan sementara transaksi perbankan WALHI.













