MEDAN (Waspada.id): Buruknya tata kelola pemerintahan Provinsi Sumatera Utara terbuka lebar dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan dan jembatan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Fakta persidangan mengungkap bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga menyeret peran Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan dan pencegahan penyimpangan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/1/2026), melalui kesaksian Irma Wardhani, pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Di hadapan majelis hakim, Irma mengungkap bahwa kontraktor pemenang proyek konstruksi jalan dan jembatan di Tabagsel tidak hanya menyetor uang kepada pejabat PUPR, tetapi juga mengalirkan dana ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
‘’Kesaksian ini menegaskan bahwa mekanisme pengawasan telah disalahgunakan, bukan lagi sebagai instrumen kontrol, melainkan menjadi bagian dari mata rantai korupsi proyek,’’ ungkap pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda ditanya Waspada.id, Rabu (14/1/2026).
Elfenda mengatakan, praktik tersebut menciptakan konflik kepentingan serius dan meruntuhkan klaim independensi serta integritas Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tanggung Jawab Struktural Pimpinan Inspektorat
Dalam kesempatan itu, Elfenda menyebutkan bahwa pada saat praktik tersebut berlangsung, Sulaiman Harahap menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Sulaiman dilantik sebagai Kepala Inspektorat Sumut pada 24 Februari 2025. Sedangkan OTT KPK kasus korupsi jalan di Sumut tersebut yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terjadi pada 26 Juni 2025.
Secara struktural dan moral, kata Elfenda, tanggung jawab melekat pada pimpinan lembaga pengawas tersebut, terlebih hingga kini tidak ada penjelasan terbuka terkait tudingan aliran fee proyek ke institusi yang dipimpinnya.
Padahal, selama ini Inspektorat di bawah kepemimpinan Sulaiman dikenal aktif memberikan rekomendasi sanksi, penurunan jabatan, hingga pemberhentian terhadap pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
‘’Fakta persidangan ini justru memperlihatkan paradoks serius: lembaga yang mengawasi diduga ikut menikmati hasil proyek yang diawasi,’’ cetus Elfenda.
Inspektorat: Dari Benteng Pengawasan Menjadi Pengaman Proyek?
Secara ideal dan normatif, Inspektorat Provinsi memiliki fungsi:
• Melakukan audit keuangan (kepatuhan terhadap peraturan),
• Audit kinerja (efektivitas, efisiensi, dan manfaat program),
• Audit dengan tujuan tertentu sebagai deteksi awal penyimpangan.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, Inspektorat tidak boleh:
• Menjadi “pemberi stempel” proyek,
• Menjadi pengaman pencairan anggaran,
• Apalagi menerima imbalan dari objek yang diaudit.
Elfenda menyebut, Inspektorat seharusnya menjadi benteng terakhir pencegahan korupsi, bukan justru “pintu belakang” untuk melegitimasi praktik penyimpangan anggaran.
Relasi Kekuasaan dan Minimnya Kontrol Internal
Di lingkungan Pemprov Sumut, Sulaiman Harahap dikenal memiliki pengaruh kuat. Sejumlah pejabat disebut enggan bersuara karena kedekatannya dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Relasi tersebut semakin menguat sejak 3 November 2025, ketika Sulaiman ditunjuk merangkap jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumut.
Penunjukan ini kini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Sekda bukan hanya pejabat administratif tertinggi, tetapi juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memegang kendali strategis dalam pengelolaan anggaran bersama gubernur.
Korupsi Terstruktur, Pengawasan Lumpuh
Dalam kesempatan ini, Elfenda juga menyebut bahwa fakta persidangan ini mengonfirmasi bahwa korupsi proyek konstruksi di Sumatera Utara bersifat terstruktur, lintas jabatan, dan sistemik, bahkan memanfaatkan lembaga pengawas sebagai pelindung formal.
‘’Kondisi ini menunjukkan runtuhnya sistem pengawasan internal pemerintahan daerah,’’ ucapnya.
Oleh karena itu, Elfenda menyampaikan bahwa situasi tersebut menuntut penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap aparat pengawasan internal pemerintah.
‘’Tanpa itu, fungsi Inspektorat akan terus kehilangan makna, dan korupsi akan tetap menemukan ruang aman di balik prosedur formal,’’ jelasnya.
Jika Inspektorat yang seharusnya mengawasi justru terlibat dalam transaksi proyek, maka seluruh sistem pengawasan daerah dapat dinyatakan gagal, dan publik berhak menuntut pertanggungjawaban moral, administratif, dan hukum dari para pejabat yang bertanggung jawab, demikian Elfenda Ananda.
Kepala Inspektorat Sumut yang kini juga menjabat Pj. Sekreataris Daerah (Sekda) Sumut, Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (14/1/2026), berdalih seolah bukan dirinya saat menjabat Kepala Inspektorat Sumut yang menerima uang suap seperti yang dituduhkan saksi Irma Wardhani, pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara dalam sidang di PN Medan, Jumat (9/1/2026).
Sulaiman Harahap kemudian mengirimkan link berita salah satu media online kepada Waspada.id yang berjudul: Irma Wardhani: “Uang Review dari Kontraktor Mengalir ke Staf Inspektorat Pemprov Sumut” dalam Sidang Korupsi.
Sebelumnya, Koordinator Nasional (Kornas) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Sulaiman Harahap dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut.
Azmi menegaskan bahwa jika benar adanya keterlibatan Sulaiman Harahap atau pejabat lain di Inspektorat dalam aliran fee proyek, maka aparat penegak hukum harus menambahkan dugaan perbuatan pidana baru dalam berkas perkara, dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang kedekatan politik atau jabatan.
“Penegakan hukum harus adil dan tanpa kompromi, agar tidak muncul persepsi bahwa ada dua standar hukum antara pejabat biasa dan pejabat yang dekat dengan kekuasaan,” tegas Azmi.(id96)










