MEDAN (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap tersangka pelaku pembunuhan setelah diburon selama tujiuh tahun. Tersangka HK alias Abul, 35, ditangkap di rumahnya Jl. Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Jumat (25/7).
“Tersangka ditangkap saat ngecak atau membungkus sabu-sabu setelah tujuh tahun buron,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora kepada wartawan, Senin (28/7).
Dijelaskannya,.kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018 lalu.
Ketika itu, tersangka Abul bersama abangnya WD alias Uweng (sudah ditangkap) didatangi korban Afri Winata Tarigan, 27, yang merupakan sepupunya.
Kedatangan korban disebut meminta narkoba kepada tersangka Uweng yang saat itu berprofesi sebagai pengedar, dan terjadi perselisihan.
Saat berada dalam kamar, tersangka Uweng membunuh korban menggunakan kapak. Ia menebas kepala korban, sedangkan tersangkan Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.
Setelah korban yang merupakan warga Desa Sigara-gara, Patumbak itu tewas, tersangka merupakan abang beradik tersebut membungkus jasad korban menggunakan kain spray dan mengikatnya pakai kawat.
Keesokan subuhnya, kedua korban membuang jasad korban ke dalam sumur tua tak jauh dari rumah mereka.
“Korban dibuang ke sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya,” kata Kapolsek. Karena itu, kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar tenggelam ke dasarnya.
Sementara itu, orang tua korban kehilangan anaknya karena sudah satu bulan tidak pulang. Ia kemudian mendapat informasi penemuan mayat di dalam sumur, kemudian datang ke lokasi dan memastikan mayat tersebut adalah anaknya.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, tersangka WD alias Uweng ditangkap saat bermain warnet di Jalan Garu II, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, seminggu setelah penemuan mayat.
Sedangkan tersangka Abul melarikan diri ke berbagai daerah seperti, Palembang Sumatera Selatan, Pekanbaru, Tebing Tinggi dan Kabanjahe, Kab. Karo.
“Setelah tujuh tahun pelarian dan merasa aman dirinya tidak dicari lagi, tersangka Abul pulang ke kampung halamannya, lalu kita tangkap,” kata Kapolsek menyebut tersangka ditembak kakinya karena berusaha kabur dan menyerang petugas dengan benda tajam.
Terkait sabu-sabu yang diamankan dari tersangka, menurut keterangannya akan diedarkan di Kabanjahe, Tanah Karo.
Tersangka akan dierat dengan Pasal 340 subsidair 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan.(m10)